Skandal Korupsi BTS

Kejagung-KPK Siap Kerja Sama Usut Dugaan Gratifikasi Menpora Dito

Kejaksaan Agung (Kejagung) siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus gratifikasi yang diduga menjerat Menpora Dito

Featured-Image
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Jampidsus Kejagung. Foto: apahabar.com/Rafi

bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus gratifikasi yang diduga menjerat Menpora Dito Ariotedjo.

Sebab Menpora Dito diduga menerima gratifikasi terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

"Hubungan koordinasi kita dalam segala hal sangat bagus, karena kita memiliki tujuan yang sama bagaimana menekan kasus korupsi di Indonesia yang begitu masif," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada bakabar.com, Minggu (20/8).

Baca Juga: Jokowi Minta Kejagung Tak Segan Usut Keterlibatan Menpora Dito

Ketut menilai Kejagung dan KPK terbiasa bekerja sama dalam menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, bahkan angkanya mencapai triliunan rupiah. 

"Kita sudah beberapa kali bekerjasama dalam penanganan perkara yang jumlah kerugiannya triliunan, untuk gratifikasi/penyuapannya ditangani KPK dan untuk perkara pokoknya ditangani Kejagung," ujarnya.

"Seperti kasus Garuda dan Duta Palma, kasus suap/gratifikasinya ditangani oleh KPK, untuk perkara pokoknya kita yang menangani," sambung dia.

Baca Juga: KPK Tagih Menpora Dito Ariotedjo Segera Serahkan LHKPN!

Ia menegaskan bahwa Kejagung dan KPK sama-sama memiliki tim supervisi dan saling tukar informasi dalam menangani berbagai kasus korupsi.

"Untuk perkara pokoknya kita yang menangani, untuk tukar menukar informasi kita siap karena itu salah satu bentuk saling menguatkan institusi penegak hukum," jelasnya.

Akan tetapi, kata Ketut, korps Adhyaksa masih menunggu putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Gugatan dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu didaftarkan LP3HI pada 21 Juli 2023 lantaran Kejagung dan KPK dinilai tidak melakukan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo

"Kan belum bergerak di sana, kita lihat perkembangannya ya. Intinya kita siap bekerjasama dan men-support apa yang dibutuhkan kedepan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner