Satpol PP

Kecelakaan Maut Sunter: Sopir Mobil Dinas Satpol PP Jadi Tersangka

Pihak kepolisian telah menelusuri dan menyelidiki kecelakaan maut Flyover

Featured-Image
Suasana pasca kecelakaan maut yang menewaskan dua orang ditabrak mobil dinas Satpol PP di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (24/11). Foto: apahabar.com/Ryan

bakabar.com, JAKARTA - Pihak kepolisian telah menelusuri dan menyelidiki kecelakaan maut yang terjadi di flyover Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Kasat Lantas Satuan Wilayah Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto, mengatakan pihaknya
telah menetapkan pengemudi mobil Satpol-pp bernomor polisi B 9074 PTA yang dikemudikan saudara AH (44) jadi tersangka. AH disebutkan mengebut saat kendaraan oleng hingga tidak bisa mengendalikan kendaraannya

"Kami tetapkan pengemudi (Satpol PP) berinisial AH sebagai tersangka atas kecelakan yang menyebabkan satu pengendara motor berinisal T dan satu anggota satpol PP berinisial BK meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka," Kata Edy saat dikonfirmasi Senin (27/11). 

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Sunter: 5 Korban Luka dan 1 Ojol Tewas

Menurut Edy, atas perbuatan dan pelanggaran yang dilakukan AH dikenakan pasal 310 ayat 4 yang menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Pengemudi mobil dinas tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama tahun dan/atau denda paling banyak 12 juta rupiah," ucap Edy.

Sebelumnya, kecelakaan ini bermula saat kendaraan dinas Satpol PP bernomor polisi B 9074 PTA yang melintas dari arah dari arah selatan ke Utara di Jalan Yos Sudarso. Di lokasi tepatnya di Flyover dekat Ruko Bursa Otomotif Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, mobil tiba-tiba oleng dari kanan lalu kekiri.

"Saat oleng menabrak kendaraan sepeda motor yamaha fino E 3499 QAC yang dikendsrai saudara T (47) dan juga menabrak sepeda motor honda vario B 6009 WTB yang dikendarai saudara ZA (37) yang melaju searah didepan kirinya," Kata Edy.

Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, menurut Edy, pengendara sepeda motor yamaha fino E 3499 QAC yakni saudara T meninggal dunia di TKP. Sementara itu pengendara Honda vario B 6009 WTB yakni saudara ZA mengalami luka serius dan Anggota Satpol PP berinisial BK meninggal pada malam hari.

Baca Juga: Polisi Tutup Kasus Tewasnya Anak Pamen AU di Halim

Sementara itu 4 penumpang kendaraan dinas Satpol PP turut mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit. Dari kecelakaan ini juga, ketiga kendaraan baik roda dua dan juga roda empat yang terlibat mengalami kerusakan parah.

Editor


Komentar
Banner
Banner