Kebijakan Ekspor

Kebijakan Ekspor, Kemendag Sosialisasikan Dua Aturan Terbaru

Kemendag mensosialisasikan dua Permendag terbaru yakni Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023.

Featured-Image
lustrasi - Pekerja memperlihatkan kerajinan jam tangan dari kayu di salah satu industri kerajinan rumahan, Malang, Jawa Timur, Kamis (2/3/2023). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mensosialisasikan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor yakni Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

"Kami harap, para pelaku usaha terkait dapat memahami dan mengimplementasikan aturan-aturan tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga proses berusaha dapat berjalan dengan baik dan lancar," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Mardyana Listyowati melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (12/7).

Permendag Nomor 22 mencabut Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Sementara itu, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mencabut Permendag Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Mardyana menjelaskan, kedua Permendag baru tersebut telah ditunggu para eksportir. Selain itu, masih terdapat beberapa substansi yang memerlukan penyesuaian.

Baca Juga: Ekosistem Digital, Kemendag: Bantu UMKM Petakan Minat Konsumen

Namun demikian, hal tersebut akan ditindaklanjuti setelah pemberlakuan kedua Permendag yang saat ini akan disosialisasikan. Kedua Permendag disusun sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun Tahun 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebasan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Oleh karena itu, lampiran Pos Tarif/HS dan Uraian Barang dalam kedua Permendag tersebut telah disesuaikan dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022 dari yang sebelumnya BTKI tahun 2017.

Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Kemendag pun membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.

Ada sejumlah perubahan yang terdapat pada kedua Permendag tersebut, antara lain penyesuaian Pos Tarif/HS dan uraian barang dari Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2017 ke BTKI Tahun 2022.

Baca Juga: Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng, Zulhas: Permendagnya Sudah Nggak Ada

Perubahan lainnya yang diatur dalam kedua Permendag tersebut adalah adanya penyesuaian kriteria teknis atas barang dilarang dan diatur ekspor pada produk pertambangan berupa timah.

Lebih lanjut, terdapat perpanjangan relaksasi ekspor luas penampang produk industri kehutanan/kayu serta relaksasi waktu ekspor beberapa konsentrat produk pertambangan.

Penyesuaian lainnya terletak pada persyaratan perizinan berusaha beberapa kelompok komoditas serta penambahan kolom penjelasan uraian barang pada beberapa barang, dan pemisahan kelompok barang.

Permendag Nomor 23 Tahun 2023 juga mensyaratkan Surat Pernyataan Mandiri (Self Declaration) sebagai penambahan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat juga penyesuaian persyaratan terkait komoditas sarang burung walet.

Baca Juga: Antisipasi El-Nino, Menko Airlangga: Ketersediaan Pangan jadi Penting

Sementara itu, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 menghapus produk masker dari daftar barang yang dibatasi ekspor sehingga menjadi barang bebas ekspor. Perubahan lain adalah terdapat penyesuaian beberapa produk pertambangan dari mineral logam menjadi nonlogam.

Terdapat juga penyesuaian lainnya sebagaimana hasil evaluasi Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya, serta sesuai masukan kementerian, lembaga, dan pihak terkait. Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mulai berlaku pada 19 Juli 2023.

Editor
Komentar
Banner
Banner