bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Achmad Maulana, menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Café Selayang Pandang, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Senin (10/3) sore, politisi Partai Golkar itu menekankan bahaya narkotika yang mengancam masyarakat, terutama generasi muda. Ia menegaskan bahwa Perda ini merupakan langkah konkret DPRD Kalsel dalam upaya menekan angka penyalahgunaan narkotika di daerah.
"Perda ini sangat penting untuk disebarluaskan agar masyarakat memahami bahaya narkotika serta peran mereka dalam pencegahan," ujar Achmad Maulana.
Sementara itu, narasumber dalam kegiatan tersebut, Puar Junaidi, menegaskan bahwa DPRD Kalsel telah mengambil langkah strategis dalam pencegahan peredaran narkotika melalui regulasi ini.
"Perda ini merupakan wujud nyata dukungan wakil rakyat dalam memberantas peredaran narkotika. Sosialisasi yang masif diperlukan agar masyarakat dapat memahami dan berperan aktif dalam pencegahan," kata Puar.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkotika.