DPRD Kalsel

Suripno Sumas Bantu Sosialisasikan Pengelolaan Air Limbah

H Suripno Sumas SH MH bantu sosialisasikan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 152 tahun 2023 tentang tarif jasa pelayanan pengelolaan air limbah.

Featured-Image
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel H Suripno Sumas SH MH bersama narasumber Direktur Perumda PALD Kota Banjarmasin Ir Endang Wahyono saat Sosper DPRD Kalsel. Foto; rds

bakabar.com, BANJARMASIN - Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH bantu sosialisasikan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 152 tahun 2023 tentang tarif jasa pelayanan pengelolaan air limbah domistik dan pelayanan sedot tinja kepada masyarakat.

Sosialisasi tersebut disampaikan pada saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) DPRD Kalsel yang digelarnya dengan menghadirkan narasumber Direktur Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Kota Banjarmasin Ir Endang Wahyono.

Suripno Sumas mengatakan sosialisasi kali ini dengan tema mengevaluasi Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 152 tahun 2023 tentang tarif jasa pelayanan pengelolaan air limbah domistik dan pelayanan sedot tinja.

"Kegiatan ini kami mengundang Direktur Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Kota Banjarmasin Ir Endang Wahyono beserta staf untuk memberikan penjelasan terhadap materi dan keinginan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menerbitkan perwali,” ujar Suripno Sumas usai melaksanakan Sosper di kediamannya di Jalan Meratus Banjarmasin, Minggu (9/6) siang.

Ada beberapa hal yakni perwali bertujuan bisa meningkatkan mengurangi pencemaran dan lingkungan, sehingga menjadikan Kota Banjarmasin yang bersih. Penerapan PALD ini adalah kewajiban bagi semua pelanggan air bersih di Kota Banjarmasin yang jumlah sekitar 170 ribu orang, dari jumlah ini mereka sudah menetapkan sesuai tarif layanan bervariasi golongan di PDAM.

"Oleh karena itu kita sosialisasikan dan bagi masyarakat banyak yang sudah memahami karena ada tarif layanan yang dibayar, jadi berdampak kepada apa yang harus dikerjakan oleh Perumda PALD seperti penyedotan tinja danlainnya. Oleh karena itu dengan pertemuan bersama Ketua RT tadi bisa disosialisasikan kepada warganya," jelas politisi senior PKB ini.

Direktur Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Kota Banjarmasin Ir Endang Wahyono mengakui untuk sosialisasi ini baru 12 keluarahan, perkantiran sebagian danlainnya. Perwali itu ditujukan untuk membuat kota itu kategori kota sehat, maka harus angka aman sanitasi itu 15 persen.

"Kita sendiri sanitasi di Kota Banjarmasin baru 4 persen, oleh karena itu kita minta walikota membuat perwali yang keluarkan pada Desember 2023 dan kita sosialisasikan di bulan Februari 2024," ujar Endang.

Tarif layanan Rp 5000 itu untuk masyarakat yang mempunyai golongan rumah tangga A2, tapi kalau untuk sosial umum dan khusus masih Rp 1500. "Kita punya layanan terpusat dan setempat dengan perwali ini masyarakat yang belum mempunyai layanan dengan perpipaan bisa laporkan gratis, tapi,” jelasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner