apahabar, JAKARTA - Kesepakatan justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Bharada E tentu bukan tanpa sebab. Meski terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada E dianggap memenuhi syarat untuk menjadi JC.
Wakil Ketua LPSK Edwin Patogi Pasaribu menjelaskan, pemberian JC ini bukan sembarangan. Jika tersangka melakukan hal di luar kesepakatan maka status JC bisa dicabut kapanpun.
"Status JC itu bukan status permanen, itu bisa dicabut kapanpun, dibatalkan atau tidak berlaku apabila pelaku tidak konsisten memberikan keterangan," tuturnya pada bakabar.com Kamis (8/12).
Baca Juga: Bharada E dalam Episode Romantisasi Kriminal dan Hybristophilia
Ia juga menerangkan, jika keputusan akhir terhadap status JC berada di tangan Majelis Hakim. "Ada kemungkinan Bharada E tidak dihukum lima belas tahun penjara, karena JC, tapi sekali lagi ini bergantung penilaian Majelis Hakim," imbuh Edwin.
Sebelumnya, penerapan JC ini terbukti bisa mengungkapkan kebenaran dalam kasus-kasus kejahatan yang terencana. Salah satu kasus kelas kakap yang berhasil diurai dengan JC adalah kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 Trilliun.
Dalam kasus tersebut, ada tiga JC yang berpartisipasi. Yakni Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependuduk Direkturat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, serta Pengusaha Andi Narogog.