bakabar.com,CIANJUR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 saksi dalam persidangan pembuktian kasus kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge (41).
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Prasetya Djati Nugraha Kejaksaan Negeri Cianjur, yang juga Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur tersebut.
"Soal saksi berjumlah 30 orang yang ada dalam fakta pembuktian penyidikan itu adalah hak dari penyidik, dan terkait saksi yang kami panggil untuk mendukung pembuktian kami di persidangan itu murni beban kami," kata Prasetya ditemui, Rabu (3/5).
Baca Juga: Sidang Tabrak Lari Selvi, Kuasa Hukum Terdakwa Ragu Keterangan Saksi
Ia mengugnkapkan dengan menghadirkan 10 saksi dirasa sudah cukup untuk menguatkan dakwaan dalam kasus tabrak lari yang menwaskan mahasiswi di Cianjur itu.
"Kami rasa dengan 10 saksi yang dihadirkan sudah dapat membuktikan dakwaan kami itu sudah cukup, karena beban pembuktian ada di kami bukan di hakim dan juga pengacara atau kuasa hukum," tuturnya.
Saat disinggung soal permintaan Tim kuasa hukum Sugeng untuk menghadirkan saksi Emilia Nurhayati alias Nur dan juga Diana Safitri baby sister Nur dalam sidang berikut, Prasetya mengungkapkan terkait saksi Emilia Nurhayati alias Nur dan juga Diana Safitri tidak perlu dihadirkan lagi karena kedua saksi tersebut telah memberikan keterangan di persidangan sebelumnya.
"Kami keberatan, kedua saksi ini saksi fakta yang ada dalam berkas dan sudah kami panggil dan hadirkan juga di persidangan serta sudah memberikan keterangan, kecuali saksi-saksi yang belum dipanggil. Silahkan saja, kami tidak menolak," ucap Prasetya.
Baca Juga: Sidang Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Besok JPU Hadirkan 5 Orang Saksi
Diketahui dalam persidangan kemarin tim kuasa hukum terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman meminta majelis hakim untuk memanggil dan menghadirkan kembali saksi Emilia Nurhayati alias Nur dan Diana Safitri baby sisternya dalam sidang berikutnya.
"Pada saat sidang pemeriksaan saksi Nur dan baby sisternya,kami meminta kepada majelis hakim untuk nanti dapat menghadirkan kembali kedua saksi ini, agar kami bisa mengkonfirmasi kembali keterangan saksi yang kami rasa berbeda dengan bukti yang kami miliki, dan saat itu majelis yang mulia majelis hakim berjanji bersedia memanggil kembali kedua saksi," ungkap Kuasa hukum terdakwa di persidangan, Martin Lukas Simanjuntak beberapa waktu lalu.
Sidang berikutnya akan kembali digelar pekan depan, Selasa (9/5) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari kuasa hukum terdakwa.