DAS Ampal

Kasus Suara.com, AJI Dorong Wali Kota Balikpapan Patuhi UU Pers

AJI Balikpapan mendorong Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud tempuh mekanisme UU Pers atas keberatannya terhadap sejumlah pemberitaan Suara.com.  

Featured-Image
Ketua AJI Kota Balikpapan, Teddy Rumengan. (apahabar.com/ Arif Fadillah)

bakabar.com, BALIKPAPAN- AJI Balikpapan mendorong agar Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menempuh mekanisme UU Pers atas keberatannya terhadap sejumlah pemberitaan Suara.com.  

Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan mempersilakan kepada pihak yang keberataan atas suatu pemberitaan media massa menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers.  

"Persoalan ini harus selesai lewat mekanisme pers, jangan sampai masuk ke ranah hukum karena itu tidak sesuai dengan amanah UU Pers," tegas Teddy, Selasa (15/8). 

Rahmad melalui tim komunikasinya telah melayangkan somasi kepada Suara.com. Mereka memandang sejumlah pemberitaan yang dimuat portal media online tersebut tidak berimbang, tendensius, dan bertujuan membentuk opini negatif terhadap Rahmad Mas’ud.  

Baca Juga: Gegara Proyek DAS Ampal Balikpapan, Global Sport Rugi Rp 1 Miliar

Tim Rahmad Mas’ud setidaknya menemukan sembilan berita pada Suara.com yang mereka anggap menjurus ke fitnah dan kebohongan.

Sembilan berita itu juga telah dikutip oleh delapan media berita online lainnya dan menghasilkan belasan berita dengan materi yang sama. Mereka lalu menganggap ada sedikitnya empat pelanggaran pasal kode etik jurnalistik. 

AJI kemudian mendorong agar Suara.com segera merespons keberatan dari tim Rahmad Mas’ud secara proporsional, misalnya dengan memuat hak jawab.

"Mengenai permintaan pencabutan berita tentu ada aturan mainnya," jelas Teddy.

Baca Juga: Alasan Wali Kota Tak Putus Kontrak PT Fahreza di Proyek DAS Ampal Balikpapan

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi.

Kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban. Atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. 

"Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik," Teddy mengingatkan. 

Teddy kemudian mendorong portal-portal media lebih taat etika. Misalnya, mengonfirmasi langsung setiap pihak yang diberitakan agar setiap kritik yang dilayangkan tidak memiliki celah untuk dipersoalkan. 

Baca Juga: Janggal Megaproyek DAS Ampal Balikpapan

"Setiap berita dapat merugikan pihak lain harus melalui verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan," jelas Teddy.   

Setiap koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber selanjutnya juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu.

Teddy mengingatkan setiap media siber tunduk pada mekanisme UU Pers. 

"Sekali lagi, kami meminta persoalan keberatan atas pemberitaan Suara.com ini diselesaikan di Dewan pers," jelas Teddy.

Editor
1 Komentar
Banner
Banner