bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Adhariani terus menggelinding, sekalipun laporan politik uang yang menyeret nama Habib Abdurrahman Bahasyim disetop Bawaslu.
Kasus ini bergulir setelah caleg DPD RI tersebut menuding Habib Abdurrahman Bahasyim ‘bermain’ money politics saat minggu tenang pemilu serentak kemarin.
Baca Juga: Buntut Fitnah Adhariani, Habib Banua Bakal Diperiksa
Terbaru, Habib Abdurrahman Bahasyim diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, Senin (27/5) pagi, sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Habib Banua – sapaan akrab Habib Abdurrahman Bahasyim– tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Kalsel sekitar pukul 09.00. Dia mengenakan kemeja warna biru yang dipadukan dengan sarung serta kopiah putih khasnya.
Yang berbeda, kali ini Habib Banua tidak ditemani oleh ketua Tim Kuasa Hukum, Denny Indrayana, melainkan oleh salah satu perwakilan dari Integrity Law Firm, Zamrony.
Dalam pemeriksaan itu, Zamrony mengaku sempat berdiskusi dengan penyidik terkait pasal yang digunakannya untuk melaporkan Adhariani.
Baca Juga: Lewat Vicon, Habib Banua Dicecar Puluhan Pertanyaan
“Saat pemeriksaan Habib Banua tadi, kami selaku kuasa hukum sempat mendiskusikan pasal yang akan diterapkan kepada terlapor. Pasal tersebut adalah Pasal 317, 310 dan 311 KUHPidana,” terang Zamrony kepada bakabar.com di Mapolda Kalsel. Sejumlah Pasal tadi umumnya menyangkut tentang pencemaran nama baik seseorang, dan fitnah.
Menurut Zamrony, ketiga pasal itu bakal digunakan penyidik untuk menjerat Adhariani.Bersamaan dengan pemeriksaan tersebut, sejumlah bukti terkait pencemaran nama baik itu turut disertakan.
“Ada beberapa bukti yang kita serahkan, ada link berita media online yang memuat pernyataan Adhariani. Lalu ada juga saksi saksi yang dihadirkan,” tandasnya
Dan yang tak kalah pentingnya adalah, Bawaslu Kalsel secara resmi telah menghentikan proses penanganan laporan pelanggaran pemilu yang diadukan oleh Adhariani.
Baca Juga: Bawaslu Didesak Usut Tuntas Kasus Politik Uang Habib Banua
“Sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kaspiyah tanggal 23 Mei 2019. Bawaslu Kalsel memutuskan, laporan Adhariani tidak memenuhi syarat formil laporan dugaan pelanggaran pemilu,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Habib Banua mengaku menerima 13 pertanyaan selama penyidikan di Ditreskrimum Polda Kalsel.
“Alhamdulillah pertanyaannya seputar bagaimana Adhariani melakukan pencemaran nama baik terhadap Habib,” ucapnya sembari tersenyum kepada awak media.
Selain itu, tak sedikitpun Habib menyinggung terkait informasi dirinya juga dimintai klarifikasi terkait tudingan politik uang di Sungai Andai oleh polisi.
Baca Juga: Dipolisikan Habib Banua, Adhariani: No Comment, Puasa
Sebelumnya, tudingan calon DPD RI Kalsel, Adhariani ihwal dugaan politik uang yang dilakukan Habib Abdurrahman Bahasyim berbuntut panjang.
Ditemani Denny Indrayana, caleg DPD RI terpilih itu datang dengan dengan sejumlah berkas untuk diserahkan ke Ditreskrimum, Jumat (10/5) siang.
Untuk diketahui, Adhariani merupakan pesaing Habib Banua dalam kontestasi Pileg DPD RI. Eks anggota DPD Ri ini sebelumnya melaporkan sang Habib ke Bawaslu Kalsel atas tudingan politik uang. Selain Habib Banua, terseret pula dua orang caleg dari Partai Demokrat, yang tak lain merupakan kerabat Habib Banua.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Adhariani selaku terlapor. Panggilan telepon dan pesan singkat yang dilayangkan media ini, tak kunjung mendapat respon.
Baca Juga: Polisi Segera Proses Laporan Habib Banua
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah