bakabar.com, BEKASI -Bripka Madih sempat viral atas kasus dugaan penyerobatan tanah yang dianggap miliknya. Penyerobotan tersebut dilakukan di pekarangan rumah warga dengan memasang plang sebagai tanda kepemilikan.
Warga yang geram atas tidak tersebut, akhirnya melaporkan balik Bripka Madih ke Polres Metro Bekasi Kota, didampingi kuasa hukum, Johannes L. Tobing pada Senin (20/2).
"Adanya dugaan klaim tanah yang dilakukan saudara Bripka Madih dengan cara memasang plang atau papan dan spanduk di depan tiga rumah warga," ujar Johannes kepada wartawan, Senin (20/2).
Baca Juga: Meresahkan Warga, Pemda Bekasi Minta Polisi Tuntaskan Kasus Serobot Tanah Bripka Madih
Johannes menerangkan laporan kali ini dibuat oleh tiga orang warga bernama Soraya Rabaisa, Ruth Indah Trisnowaty Lestari dan Ariawan Kariadi.
"Pasal yang dilaporkan terkait memasuki pekarangan tanpa izin dan peyerobotan tanah Pasal 167 KUHP," kata Johannes.
Masing-masing nomor : LP/B/503/1/2023/SPKT.SATRESKRIM/ POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Nomor : LP/B/504/1/2023/SPKT.SATRESKRIM PORES METRO BEKASI KOTA POLDA METRO JAYA dan nomor : LP/B/505/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Mintai Klarifikasi, Satgas Anti Mafia Tanah Panggil Bripka Madih
Diketahui Bripka Madih memasang dua Plang dan satu bangunan pos semi permanen itu bertuliskan "TANAH INI MILIK TONGE BIN NYIMIN BERDASARKAN GIRIK C.191 LUAS ± 4411 M2".
Pantauan bakabar.com, terdapat dua buah plang dan satu bangunan pos semi permanen dengan bahan baja ringan yang masih terpampang di halaman perkarangan rumah warga.
Johannes mengatakan bahwa dua orang warga yang rumahnya dipasangi plang oleh Bripka Madih telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
"Pada faktanya justru Bripka Madih yang patut diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik warga," ujar Johannes.