Situs Jombingo

Kasus Penipuan Aplikasi Jombingo Naik ke Tahap Penyidikan

Polda Metro Jaya telah menaikan kasus dugaan penipuan aplikasi Jombingo ke tahap penyidikan.

Featured-Image
Aplikasi jombingo tengah ramai diperbincangkan di media sosial. (Foto: apahabar/tangkapan layar)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan kasus dugaan penipuan aplikasi Jombingo naik ke tahap penyidikan.

Penetapan itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak usai melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Telah dilaksanakan gelar perkara terkait kasus Jombingo. Jadi saat ini untuk penanganan kasus Jombingo sudah masuk ke ranah penyidikan," kata Ade Safri saat dihubungi Senin (7/8).

Baca Juga: Ruko Loker Bodong di Bekasi: Polisi Tak Temukan Indikasi Penipuan

Namun, meski kasus penipuan aplikasi jombingo sudah naik ke tahap penyidikan. Pihaknya masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Baru gelar perkara lidik naik sidik," pungkas Ade.

Modus Penipuan Jombingo

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan cara kerja penipuan aplikasi itu. Sejauh ini pihaknya telah menerima dua laporan kerugian yang bernilai puluhan juta rupiah.

Ade pun menjelaskan bahwa korban dikirimi email tawaran bergabung dalam aplikasi tersebut. Salah satu korban mengaku mendapat email dari [email protected].

"Pemilik akun email itu menyampaikan jika Jombingo adalah aplikasi jual beli dengan sistem komisi," ungkap Ade saat dihubungi, Rabu (19/7).

Baca Juga: Kenali Cara Penipuan Aplikasi Jombingo: Diajak Gabung, Cuan Melayang

Kemudian, korban yang terlena pun diminta untuk membuat akun Jombingo lalu melakukan top-up.

"Untuk memulainya korban terlebih dahulu diminta melakukan top-up, karena merasa yakin korban menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp20 juta," lanjutnya.

Usai melakukan top-up dalam aplikasi e-commerce itu, korban tak dapat lagi menarik saldo pada akunnya. Ade menerangkan korban dan pengirim email [email protected] tidak saling mengenal.

Dugaan sementara, pengirim email itu dari pihak Jombingo. mereka menginstal aplikasi lalu bergabung hingga melakukan transaksi.

"Setelah korban terima email dan menginstal aplikasi, selanjutnya diharusksn top up DANA dan mengajak orang lain gabung di aplikasi untuk mulai transaksi pembelian barang yang ditawarkan pada aplikasi," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner