Situs Jombingo

Kenali Cara Penipuan Aplikasi Jombingo: Diajak Gabung, Cuan Melayang

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan cara kerja penipuan aplikasi itu.

Featured-Image
Aplikasi jombingo tengah ramai diperbincangkan di media sosial. (Foto: apahabar/tangkapan layar)

bakabar.com, JAKARTA - Aplikasi Jombingo tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Pasalnya, aplikasi yang mengaku e-commerce ini merugikan para membernya hingga puluhan juta rupiah.

Asal tahu saja, Jombingo merupakan sebuah e-commerce yang menyediakan produk atau barang dengan harga yang murah. Jika e-commerce lain bisa langsung membeli, di Jombingo member harus mengundang teman lebih dulu.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan cara kerja penipuan aplikasi itu. Sejauh ini pihaknya telah menerima dua laporan kerugian yang bernilai puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Mario Teguh Dilaporkan ke Polda Metro, Kasus Penipuan Endorsement

Ade pun menjelaskan bahwa korban dikirimi email tawaran bergabung dalam aplikasi tersebut. Salah satu korban mengaku mendapat email dari [email protected].

"Pemilik akun email itu menyampaikan jika Jombingo adalah aplikasi jual beli dengan sistem komisi," ungkap Ade saat dihubungi, Rabu (19/7).

Kemudian, korban yang terlena pun diminta untuk membuat akun Jombingo lalu melakukan top-up.

"Untuk memulainya korban terlebih dahulu diminta melakukan top up, karena merasa yakin korban menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp20 juta," lanjutnya.

Baca Juga: Korban Penipuan Like dan Subscribe Capai Ratusan, Kenali Modusnya!

Usai melakukan top-up dalam aplikasi e-commerce itu, korban tak dapat lagi menarik saldo pada akunnya. Ade menerangkan korban dan pengirim email [email protected] tidak saling mengenal.

Dugaan sementara, pengirim email itu dari pihak Jombingo. mereka menginstal aplikasi lalu bergabung hingga melakukan transaksi.

"Setelah korban terima email dan menginstal aplikasi, selanjutnya diharusksn top up DANA dan mengajak orang lain gabung di aplikasi untuk mulai transaksi pembelian barang yang ditawarkan pada aplikasi," pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Geledah Rumah Ketua RW Cari Bukti Penipuan Si Kembar

Sebelumnya, Polda Metro tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan lewat aplikasi Jombingo dengan kerugian ditaksir mencapai puluhan juta Rupiah.

"Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani dua laporan polisi terkait aplikasi Jombingo," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya Selasa (18/7).

Laporan pertama dilayangkan ke Polres Depok oleh seorang korban berinisial N yang mengaku merugi sebesar Rp37.802.000. Laporan terdaftar dengan nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tanggal 26 Juni 2023.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh korban berinisial EN ke Polda Metro Jaya. Terdaftar dengan nomor LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023. Dalam laporannya, korban mengaku rugi sebesar Rp4,5 juta.

Editor


Komentar
Banner
Banner