Korupsi Di Kementerian ESDM

Kasus ESDM Terbuka, KPK: Surat Penyelidikan Bocor Tidak Berdampak Apapun

Polemik pemecetan Endar yang dikaitkan dengan kebocoran sprinlidik kasus ESDM dikatakan tidak akan berpengaruh pada proses penanganan kasus tersebut.

Featured-Image
Gedung Kementerian ESDM Pusat. (Foto: apahabar.com/Bambang)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kebocoran terkait surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak berdampak apa pun terhadap proses hukum kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyelidikan kasus tersebut dilakukan secara terbuka, sehingga kebocoran terkait surat perintah penyelidikan tidak akan berpengaruh apapun untuk kelanjutan penelidikannya.

"Kasus tukin itu kan sebetulnya penyelidikan sifatnya terbuka. Jadi misalnya, saya terbitkan surat penyelidikan terbuka nih, sesuatu peristiwa yang terjadi. Saya kasih tahu memang bocor apa? Terus dampaknya apa terhadap kebocoran surat penyelidikan itu? Enggak ada sama sekali," kata Alex Marwata di Jakarta, Sabtu (8/4).

Baca Juga: Menteri ESDM: 10 Tersangka Korupsi Tukin Sudah Non-Job!

Alex mengatakan kasus dugaan korupsi tukin tersebut adalah sebuah peristiwa yang sudah terjadi dan menegaskan bocornya surat perintah penyelidikan tersebut tidak akan memengaruhi proses hukumnya.

"Sprinlidik bocor, berpikirnya itu saja. Itu kan penyelidikan untuk peristiwa yang sudah lewat, dampaknya apa? Kalau saya lihat enggak ada dampaknya untuk peristiwa yang sudah lewat," kata Alex.

Ia menjelaskan kasus dugaan korupsi tukin tersebut sudah mempunyai alat bukti yang jelas dan pihak Inspektorat Kementerian ESDM juga menyebutkan ada kerugian negara dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: Bukan Kasus Formula E, Eks Penyelidik KPK: Pemecatan Endar Terkait Kasus ESDM

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM dan menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Diketahui, potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Juga: Imbas Kasus Korupsi Dana Tukin di Minerba, Menteri ESDM Segera Audit Internal

Sampai saat ini KPK belum mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka. Dalam perkembangan terbaru kasus tersebut, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencekal 10 tersangka tersebut bepergian ke luar negeri.

"Semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi beberaap waktu lalu

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan 10 pegawai kementeriannya yang terlibat dengan kasus penyelewengan tukin sudah berstatus nonjob untuk kelancaran proses hukum.

Editor


Komentar
Banner
Banner