bakabar.com, MARTAPURA – Kasus dugaan korupsi bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar kini masuk ke tahap II setelah berkas penyidikan oleh kepolisian dinyatakan lengkap atau P-21, Rabu (20/7).
Tersangka berinisial SP beserta alat bukti kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.
Setumpuk berkas alat bukti dimasukkan polisi penyidik ke sebuah mobil. Sedangkan tersangka SP, memasuki mobil berbeda untuk diantar ke Kejari.
SP mengaku dalam kondisi baik dan sempat meminta didoakan kepada wartawan yang meliput di Polres Banjar.
“Doakan, semoga sukses,” ucapnya seraya menutup pintu mobil.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan mengatakan P-21 sudah ditetapkan sejak Senin (18/7) tadi.
“Kemarin kami berkomunikasi dengan kejaksaan dan mereka menerima ditetapkan ke tahap dua per hari ini Rabu 20 Juni,” ujar Iptu Manaan.
Dari hasil audit dan penyidikan, SP diduga telah menilap uang Rp1,4 miliar dari anggaran pengawasan Bawaslu Banjar pada Pilkada 2020. Nilai tersebut lebih besar dari dugaan sebelumnya Rp1,3 miliar.
“Dari alat bukti yang kami temukan, yang bersangkutan mengakui semuanya telah mengambil dan menggunakannya,” ungkap Manaan.
Sejumlah berkas dan aset milik SP telah disita, di antaranya tanah dan rumah untuk mengembalikan kerugian negara.
SP diancam dengan Pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipidkor dengan hukuman 4 tahun penjara.
Sementara M Noor selaku kuasa hukum SP mengakui kliennya sulit membuktikan bahwa dia tidak bersalah.
“Susah untuk tidak terbukti, karena uang itu jelas keluar dan dia tidak bisa membuktikan ke mana saja keluarnya uang tersebut,” ujarnya.
Karena itu, sebagai pengacara dia hanya berupaya agar kliennya dihukum lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Skandal Korupsi di Bawaslu Banjar: Bendahara Terpedaya Investasi, Lalu Tekor
Tahapan Setelah P-21
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan yang dikenal dengan istilah Tahap II.
Dalam Pasal 139 KUHAP, setelah menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, penuntut umum segera menentukan apakah berkas perkara itu dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
Jika penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka dalam waktu secepatnya, ia harus membuat surat dakwaan. Pada proses ini, jaksa dapat melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan. Setelah itu, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan.