bakabar.com, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum mantan Wamenkumham Denny Indrayana angkat bicara terkait dengan proses hukum kliennya yang saat ini tengah masuk ke dalam tahap penyidikan Bareskrim Polri.
Menanggapi persoalan tersebut, kuasa hukum Denny Indrayana mengatakan kasus persoalan yang menyeret kliennya itu terkait penyebaran informasi hoaks bukan merupakan unsur tindak pidana.
“Perlu kami sampaikan, bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai addressat utama kritik yang dilayangkan Denny Indrayana, tidak mengambil langkah hukum pidana, melainkan mengklasifikasikan hal tersebut ke dalam ranah etik,” kata kuasa hukum Denny Indrayana, Senin (26/6).
Baca Juga: Kabareskrim Agus: Kasus Denny Indrayana Naik Penyidikan!
Kuasa hukum Denny menilai hal tersebut dapat menjadi rujukan utama bagi penegak hukum dalam memperoses kasus tersebut.
“Hal ini penting sebagai rujukan utama penegak hukum, bahwa apa yang disampaikan Prof. Denny Indrayana bukan merupakan tindak pidana dan sangat tidak pantas untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum,” tuturnya.
Terlebih, kuasa hukum menilai, yang dilakukan oleh kliennya tersebut merupakan suatu kebebasan dalam berpendapat.
“Karena yang beliau (Denny Indrayana) lakukan adalah menjalankan hak kebebasan berpendapat serta kewajiban sebagai guru besar hukum tata negara dan konstitusi,” jelasnya.
Baca Juga: Denny Indrayana Tuding KPK Segera Tersangkakan Anies Baswedan!
Lebih lanjut, kuasa hukum Denny Indrayana menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum terkait kasus kliennya yang kini tengah masuk tahap penyidikan di Bareskrim Polri.
“Untuk itu, tim kuasa hukum sangat siap untuk mendampingi dan mengadvokasi Prof. Denny Indrayana dalam setiap tingkatan yang akan dihadapi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyebut kasus Denny Indrayana yang diduga menyebarkan berita bohong telah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Kerap Sentil Putusan MK, Denny Indrayana: Bukti Rasa Hormat Saya
Hal ini disampaikan Agus saat membeberkan perkembangan kasus Denny Indrayana di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/6).
“Sudah tahap penyidikan,” kata Agus kepada wartawan di Mabes Polri.
Agus menerangkan bahwa kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Denny Indrayana ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Namun kasus kini masih bergulir dan memerlukan keterangan sejumlah saksi dan ahli untuk melengkapi konstruksi perkara yang menjerat eks Wamenkumham tersebut.
“Masih berproses dan kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan,” jelasnya.