bakabar.com, BANJARBARU – Syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) kembali berubah.
Menurut SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Booster tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen saat hendak bepergian.
Dan PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Artinya, kebijakan kelonggaran untuk PPDN dengan transportasi udara yang sudah vaksinasi dosis kedua tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen, sudah tidak berlaku.
Sedang kebijakan baru ini rencananya, mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 dan akan dievaluasi setelah berjalan.
Diketahui, kebijakan baru ini sebagai tindaklanjut dari dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional.
Di mana, bukan hanya di Indonesia, peningkatan kasus Covid-19 juga terjadi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Salah satu masyarakat di Ibu Kota Provinsi mengaku menyambut positif kebijakan baru pemerintah untuk PPDN bebas melakukan perjalanan melalui darat, laut dan udara jika sudah vaksinasi booster.
“Bagus saja, kebjikan itu diambil demi menekan penyebaran Covid-19 kan,” kata Almira, Senin (11/7).
Akunya, ia sudah kembali dari mudik pasca Idul Fitri kemarin. Di mana saat itu, ia berkesempatan mendapat kelonggaran, dengan hanya cukup vaksinasi dosis 2.
“Kemarin saya pas kena ada kelonggaran itu, jadi sekarang belum vaksin Booster,” terangnya.
Lantas, apakah ikut aktif memantau perkembangan kasus Covid-19 di Banjarbaru?
“Enggak lagi, kadang taunya lewat berita. Dulu ada info update di IG, sekarang saya lihat sudah ga ada info itu, jadi ga tau lagi,” cetusnya.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru tercatat sepanjang tahun 2022 ada 1701 kasus Covid-19, 19 orang diantaranya wafat, rerata 8,91 kasus baru per hari, dan angka gatalitas kasus (CFR) 1,12 persen.
“Kemarin (10/7) ada penambahan kasus baru Covid-19, penduduk berdiam di Kelurahan Guntung Manggis,” ujar Koordinator Tim Surveilens Epidemiologi Penanggulangan Wabah Corona Virus Disease Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, Edi Sampana.
Dilihat dari data warga Banjarbaru yang terinfeksi Covid-19 menurut hasil swab PCR atau swab antigen dalam 14 hari terakhir, terbilang ada peningkatan yang jika diakumulasikan pada 27 Juni hingga 10 Juli ada 42 kasus. Itu meningkat dari sebelumnya yang nihil kasus.
Sementara untuk data vaksinasi Booster, hingga 10 Juli, tercatat untuk usia 18 hingga 59 tahun sebesar 38,98 persen.
“Kalau vaksinasi Booster untuk lansia 26,78 persen,” tuntasnya.