News

Kasus Berdendang Bergoyang, Polisi: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Kepala Kepolisian Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru terkait festival musik Berdendang Bergoyang.

Featured-Image
Kepala Kepolisian Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin (Foto: Antara)

bakabar.com, JAKARTA – Kepala Kepolisian Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru terkait festival musik Berdendang Bergoyang di Istora, Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Senayan.

Meski demikian ia menegaskan hal itu dapat terjadi berdasarkan prosedur dan temuan penyidik di lapangan.

“Tentunya dilihat dari berbagai aspek dan terkait dengan pelanggaran atau masalah yang terjadi di Berdendang Bergoyang,” katanya seperti dilansir Antara, Senin (7/11).

Baca Juga: Imbas Melebihi Kapasitas Penonton, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Meski sudah ada penetapan tersangka, Komarudin memastikan proses penyidikan terkait konser Berdendang Bergoyang masih tetap dilakukan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membatalkan lanjutan konser musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan Jakarta pada Minggu (30/10). Keputusan tersebut dilakukan demi keselamatan penonton.

Konser yang semula berlangsung selama tiga hari tersebut pada 28-30 Oktober 2022, mendadak dibatalkan di hari kedua karena semakin membeludaknya jumlah penonton. Konser di hari ketiga ditiadakan.

Polisi menemukan adanya dugaan praktik penjualan tiket yang melampaui kapasitas gedung tempat berlangsungnya konser.

Baca Juga: Isu Polisi Pemain Tambang Kaltim, Bagaimana dengan Kalsel?

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua orang tersangka yakni HA sebagai penanggung jawab acara dan DP sebagai direktur.

Penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat. Sedangkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Editor


Komentar
Banner
Banner