Kasus Penggelapan Uang

Karyawan di Magelang Dibekuk Gegara Gelapkan Uang Rp1,1 M buat Judi Online

Polres Magelang Kota berhasil membekuk dua orang karyawan yang melakukan penggelapan uang kantor senilai Rp1,1 miliar. Uang yang digelapkan tersebut digunakan p

Featured-Image
2 tersangka kasus penggelapan 1,1 Miliar saat gelar perkara di Polresta Magelang, Senin (16/10). Foto: apahabar.com/Arimbihp

bakabar.com, MAGELANG - Polres Magelang Kota berhasil membekuk dua orang karyawan yang melakukan penggelapan uang kantor senilai Rp1,1 miliar. Uang yang digelapkan tersebut digunakan pelaku untuk keperluan judi online.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menerangkan tindakan yang dilakukan dua tersangka berinisial SPR (43) dan DNS (38) tersebut masuk dalam kategori penggelapan menggunakan jabatan.

"Dua tersangka menggunakan uang pemesanan untuk keperluan pribadi," katanya di Mapolres Magelang Kota, Senin (16/10).

Baca Juga: Terjerat Hutang, Petani di Lumajang Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Adapun kronologi kasus tersebut terungkap, saat toko tempat kedua pelaku bekerja menerima tagihan pembayaran pemesanan dari salah satu CV. Namun, uang yang seharusnya masuk ke Toko Buku Top tidak tercatat dan tidak ada transaksi.

Berdasarkan kecurigaan tersebut, korban melapor untuk meminta agar janggalnya temuan tersebut segera diusut.

Berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya terungkap tersangka SPR dan DNS yang merupakan karyawan toko tersebut.

"Keduaya bekerja sama untuk menggelapkan uang," bebernya.

Baca Juga: Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Tidak Adil!

Menurut keterangan tersangka, uang hasil penggelapan tersebut mereka gunakan untuk keperluan pribadi. Tak hanya itu, uang senilai Rp200 juta juga digunakan untuk judi slot atau judi online.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni satu buah rekening BCA, satu buah rekening BNI, satu buah kartu ATM BCA, satu buah kartu ATM BNI.

"Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki dan satu unit sepeda motor Honda Vario," ungkap Yolanda.

Baca Juga: Ratusan Santri Milenial di Madura Deklarasi Dukung Gibran Cawapres

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat pasal 374 KUHP atau
pasal 372 KUHP dengan kasus penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena jabatannya sendiri atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah uang.

Tersangka juga dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda paling banyak Rp 900.000.

Editor


Komentar
Banner
Banner