bakabar.com, JAKARTA - Usai menjalani sidang dengan agenda tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua N. Hutabarat, Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana seumur hidup.
Ditemui terpisah, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo ditemui dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Sentul Internasional Convention Center (SICC) hari ini enggan memberikan komentarnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Status Pledoi Ferdy Sambo: Tak Sesuai Fakta Persidangan
Awak media sempat menunggu orang nomer satu di korps Bhayangkara tersebut di pintu depan lokasi terselenggaranya Rakornas Kepala Daerah tersebut. Berdasarkan pantauan bakabar.com, sadar sedang ditunggu wartawan, Kapolri Sigit menghindari pintu depan dengan memilih keluar ke pintu lain.
Diketahui, Sigit usai menjadi pembicara diacara Rakornas bersama dengan Panglima TNI Yudo Margono dan Menkopolhukam Mahfud MD sore hari ini.
Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan tersebut diduga dilakukannya bersama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Baca Juga: Ferdy Sambo Buka Suara Soal Tuntutan Seumur Hidup
Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa dengan dakwaan kumulatif, yaitu perintangan penyidikan (Obstruction of Justice).
Jaksa penuntut umum (JPU) resmi menuntut eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo penjara seumur hidup.
"Menuntut seumur hidup," tutur anggota tim jaksa Rudi Hermawan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang (17/1).