bakabar.com, JAKARTA - Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo memastikan kematian Kanit Paminal Polres Musi Rawas, Aiptu P disebabkan bunuh diri.
Meski Aiptu P ditemukan tewas dengan luka di bagian kepala dalam mobil dinasnya di kawasan helipad Agropolitan Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kamis (15/6) lalu.
Menurutnya kepastian penyebab kematian Aiptu P didasarkan pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan alat bukti dan saksi yang dilakukan tim gabungan Polda Sumsel dan Polres Musi Rawas.
Baca Juga: Polisi: OTK Bakar Diri Diduga Lakukan Percobaan Bunuh Diri
Untuk itu ia telah melaporkan sejumlah temuan penyelidikan dan dapat dipertanggungjawabkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Untuk motifnya karena masalah ekonomi di keluarga, yang jelas, semua hasil rangkaian penyelidikan atas kasus tersebut (tewasnya Aiptu P) sudah kami sampaikan ke Kompolnas,” kata Albertus, Senin (19/6).
Albertus mengungkapkan seluruh rangkaian penyelidikan sudah rampung dan hasilnya pun telah disampaikan secara detail ke Kompolnas maka proses kasus tewasnya Aiptu P ditutup.
Baca Juga: Dorr! Pengedar di Tabalong Tewas Ditembak Depan Anak Istri
Di sisi lain ia menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Aiptu P dan berharap tak terjadi kasus serupa di institusi kepolisian.
Sebelumnya berdasarkan hasil visum rumah sakit daerah setempat yang diterima kepolisian menyatakan bahwa luka di kepala korban dikarenakan oleh tembakan senjata api.
Kabid Propam Polda Sumatera Selatan Kombes Agus Halimudin mengatakan untuk membuktikan hal tersebut pihaknya menyita sepucuk senjata api milik Aipda P.
Senjata api milik korban itu diperiksa dan dicocokkan dengan selongsong peluru yang petugas kepolisian temukan saat dilakukan proses olah tempat kejadian perkara, Kamis (15/6).
Hingga akhirnya kepolisian menyatakan kasus ini dinyatakan ditutup dan jasad korban sudah dimakamkan oleh pihak keluarga di kampung halamannya di Desa Lumpatan, Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (16/6).