bakabar.com, JAKARTA - Advokat Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan status tersangka yang disematkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
Sebab ia mengeklaim kehadirannya hendak dimintai keterangan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Terlebih ia mengaku sedang menjalankan tugas sebagai advokat.
“Saya minta pertanggungjawaban daripada Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber), kenapa dijadikan saya tersangka dalam membela klien,” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin (14/8).
Baca Juga: Advokat Kamaruddin Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen
Menurutnya advokat atau pengacara memiliki payung hukum sesuai dengan undang-undang Advokat sehingga tak bisa diperiksa sepanjang dalam melakukan tugasnya.
“Bukankah pasal 16 UU advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugas tidak boleh diperiksa,” jelasnya.
Pasal 16 UU Advokat yang berbunyi, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di sidang pengadilan.”
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Sambangi Bareskrim Polri sebagai Tersangka
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak menghadiri pemeriksaan Bareskrim Polri terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dirut Taspen ANS Kosasih.
Pantauan bakabar.com, pukul 10.42 WIB, Senin (14/8), Kamaruddin yang berstatus sebagai tersangka tiba di Gedung Bareskrim Polri bersama dengan sejumlah rekan pengacaranya.
“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya,” ujar Kamaruddin.