Kasus Pencemaran Nama Baik

Kamaruddin Dicecar 16 Pertanyaan soal Kasus Dirut PT Taspen

Advokat Kamaruddin Simanjuntak mengaku dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dengan dugaan pencemaran nama baik Dirut Taspen ANS Kosasih. 

Featured-Image
Kamaruddin Simanjuntak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik di Bareskrim Polri (Foto: apahabar.com/Bambang)

bakabar.com, JAKARTA - Advokat Kamaruddin Simanjuntak mengaku dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dengan dugaan pencemaran nama baik Dirut Taspen ANS Kosasih. 

"Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat," kata Kamaruddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (14/8).

Baca Juga: Advokat Kamaruddin Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen

Semula Kamaruddin Simanjuntak menyambangi Bareskrim Polri sejak pukul 10.42 WIB. Lalu, ia mengakhiri agenda pemeriksaan sekitar pukul 21.45 WIB. Maka Kamaruddin menjalani pemeriksaan selama 10 jam. 

Selepas menjalani pemeriksaan, Kamaruddin mengaku telah memberikan sejumlah barang bukti terkait dengan perkara yang tengah menyeretnya. 

Namun ia mengeklaim bahwa barang bukti yang disertakan ditolak penyidik Bareskrim Polri. 

"Masalahnya kita memberikan keterangan sampai jam 4, jam 4 sampe sekarang jam 9, karena dia menolak bukti kita,” tuturnya.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Tak Terima Ditetapkan Tersangka!

“Berunding-berunding terus, akhirnya bukti kita tinggalkan di meja, di hard-disk warna putih," lanjutnya. 

Di samping itu, Kamaruddin bahkan menjelaskan penyidik sempat ketakutan ketika dirinya membeberkan barang bukti yang dimiliki dirinya. 

"Saya sudah paparkan alat bukti, bolak-balik rapat, saya kasih bukti ketakutan. Ya menyalahi prosedur (penyidiknya),” jelas Kamaruddin. 

Sebelumnya Kamaruddin yang sempat menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir J dalam kasus pembunuhan, kini ditetapkan sebagai tersangka  pencemaran nama baik Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan bahwa Polri telah menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka. 

“Iya sudah tersangka,” ujar Adi Vivid dalam keterangannya, Rabu (9/8).

Editor


Komentar
Banner
Banner