News

Kalah Senior, Kapolri Berani Usut Herry Rudolf Nahak?

Nama Herry Rudolf Nahak jadi perbincangan hangat terkait tambang ilegal di Kaltim oleh Ismail Bolong beranikah Kapolri?

Featured-Image
Herry Rudolf Nahak, Kasespim Lemdiklat Mabes Polri. Foto via Sindonews

bakabar.com, JAKARTA - Nama Inspektur Jenderal (Irjen) Herry Rudolf Nahak tengah disorot. Eks kapolda Kalimantan Timur itu santer disebut-sebut mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang ilegal, Ismail Bolong.   

Dugaan praktik gratifikasi hasil tambang ilegal tersebut mencuat dari kesimpulan penyelidikan tim Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Mabes Polri, 7 April 2022.

Pengelolaan dana dilakukan satu pintu melalui direktur kriminal khusus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada kapolda, wakapolda, irwasda, dirintelkam, dirpolairud serta kapolsek.

Isu setoran liar dari pengusaha tambang ilegal di Benua Etam ke para petinggi Polri sebelumnya mencuat setelah beredarnya video pengakuan Ismail Bolong.

Baca Juga: Putri Candrawathi Terpapar Covid, Sidang Secara Online

Eks personel intel berpangkat terakhir Aiptu di Polresta Samarinda itu mengaku menyetor sejumlah dana ke Komjen Agus Andrianto di ruang kerja Kabareskrim Polri, dalam bentuk dolar Amerika sebanyak 3 kali

Masing-masing Oktober, November dan Desember 2021 senilai Rp2 miliar tiap bulannya, dana sebanyak itu diduga uang pelicin agar polisi menutup mata soal bisnis tambang ilegal di Santan Ulu, Marangkayu, Kutai Kartanegara.

Menariknya, belakangan Ismail menglarifikasi videonya tersebut. Ia mengaku berada di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kini duduk di kursi pesakitan.

Kendati begitu, Ferdy Sambo bekas atasan Hendra sekaligus kepala Divisi Propam Mabes Polri membenarkan adanya penyelidikan terhadap Kabareskrim Komjen Agus.

"Ya sudah benar itu suratnya," ujar Sambo di sela sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Joshua, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang (22/11).

Baca Juga: Polisi Temukan 2 Ponsel Keluarga Kalideres Berisi Chat Emosi Negatif

Sambo tak mengomentari adanya isu gratifikasi yang menyeret Komjen Agus. Namun ia mengonfirmasi kebenaran surat penyelidikan yang beredar di publik. "Tanyakan ke pejabat yang berwenang," terangnya.

Rudolf Nahak dikenal sebagai polisi berlatar serse yang memiliki segudang prestasi. Selesai di Densus 88, senior Listyo Sigit itu juga sempat menjadi direktur tindak pidana umum Mabes Polri.

Dimutasi akhir 2021 lalu, lulusan terbaik akademi polisi 1990 itu kini menjabat kepala sekolah staf dan pimpinan menengah (kasespim) Lemdiklat Polri.

Buntut kegaduhan video Ismail Bolong, Kapolri Sigit sudah mengeluarkan perintah penangkapan. "Agar tak terus menimbulkan polemik, saya perintahkan tangkap," ujar Sigit, baru tadi.

Pengusutannya ada di halaman selanjutnya...

Lantas bagaimana pengusutan terhadap Hery Rudolf? Beranikah Sigit mengusut keterlibatan seniornya itu dalam kasus dugaan penambangan ilegal ini?

Pertanyaan demikian bakabar.com sodorkan ke pengamat kepolisian ISESS, Bambang Rukminto. "Seharusnya Kapolri berani," ujar Bambang, Selasa sore (22/11).

Kendala psikologis di kepolisian tentu tak bisa diabaikan. Bambang pesimis melihat kultur di tubuh Polri saat ini. Kultur abang-adik asuh dinilainya masih mengakar kuat.

Berkaca pada kasus Sambo, misalnya, sebanyak 97 personel kepolisian dari beragam latar fungsi terseret kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Joshua.

"Ini yang menjadi problem ketika Kapolri dipilih terlalu muda dan hanya mengandalkan kedekatan dengan presiden. Akibatnya yang repot presiden sendiri," ujar Bambang.

Baca Juga: Sidang Bharada E Cs Hadirkan 11 Orang Saksi, 9 di Antaranya Polisi!

Perubahan kultur tak bisa instan. Memakan waktu yang panjang. Bambang memprediksi bisa 25 tahun baru terlihat hasilnya.

"Dan itu harus dimulai dari perubahan struktur dan instrumen-instrumen dalam organisasi," ujarnya.

Perubahan yang paling mendasar tentu saja melalui perubahan UU Kepolisian, hingga peraturan pemerintah.

"Kalau sekadar perubahan peraturan Kapolri, tidak akan memberi efek karena ganti Kapolri bisa ganti peraturan," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Pria Mati Suri di Bogor

Terkait perintah penangkapan Ismail Bolong, Bambang meminta agar Kapolri lebih jeli menyematkan sangkaan pidana.

"Benar saja perintah penangkapan itu. Tapi, harus jelas pasal yang ditersangkakan. Jangan sampai polisi digugat karena abuse of power dan pelanggaran HAM," simpulnya.

bakabar.com sudah mencoba menghubungi Rudolf Nahak. Namun sampai berita ini diturunkan, mantan perwira BNPT tersebut belum juga merespons.

Editor
Komentar
Banner
Banner