bakabar.com, JAKARTA - Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) melaporkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Hal tersebut lantaran adanya penyalagunaan dokumen rahasia KPK untuk kepentingan pribadi yang dilakukan Firli Bahuri saat sidang praperadilan di PN Jaksel.
Diketahui, dokumen tersebut terkait penyelidikan dan penyidikan kasus OTT KPK terhadap pejabat DJKA Kemenhub.
Baca Juga: Polda Metro Gercep Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
"Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Desember sore kemarin, " ujar Ketua Lemtaki Edy Susilo kepada wartawan, Selasa (19/12).
Menurut Edy, memasukkan dan membawa dokumen rahasia negara bisa dijerat pidana jika yang bersangkutan tidak mempunyai kapasitas di dalamnya.
Kendati begitu, Edy meminta agar penyidik Polda Metro Jaya agar segera memeriksa Firli Bahuri.
Baca Juga: Praperadilan Firli Ditolak, Novel Baswedan: Momentum Bersih-Bersih KPK
"Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya." jelas Edy.
Dokumen DKJA diduga merupakan dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan KPK, dengan dibukanya sebagai bukti dalam praperadilan itu, Firli bisa diduga melanggar ketentuan Paal 54 UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Pasal 322 KUHP.
"Barang siapa yang mengakses, memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan, maka diancam pidana paling lama 2 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp. 10 juta," ucap Edy.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Tak Jelas di Mata Hakim
Adapun menurut Edy, Firli Bahuri mencoba melakukan penekanan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk membuka DJKA yang mereka hubung-hubungkan dengan pengusaha asal Yogyakarta, Muhammad Suryo, yang diduga terkait dengan lelang proyek kereta api di DJKA tersebut.
Diketahui kalau MS merupakan teman Kapolda Metro Jaya, sehingga punya kepentingan sendiri.
"Kapolda Metro bisa berteman dengan siapa saja, sebatas hubungan silaturahmi. Kami yakin beliau profesional. Sementara bicara hukum itu bersifat verbal, jadi tidak kaitannya tidak akan mempengaruhi apa-apa? Justru dokumen itu tidak boleh mempengaruhi proses hukum dugaan pemerasan Firli terhadap SYL," tukasnya.