bakabar.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan Bali IGW Samsi Gunarta menegaskan pegawainya tidak terlibat dalam pungutan liar (pungli) terhadap sopir pengangkut barang di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.
Diketahui kedua orang tersangka pungli ditangkap Polda Bali merupakan berstatus pegawai negeri sipil dan pegawai kontrak yaitu I Gusti Putu Nurbawa (44) dan Bagus Ratu Saputra (47) adalah pegawai langsung dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Sepertinya salah informasi ya, memang mereka adalah Pegawai Perhubungan, tapi tidak di Dishub. Kita sudah melakukan koordinasi ke lapangan terkait situasi ini," katanya, Kamis (13/4).
Baca Juga: Aksi Pungli Preman Cemari Tradisi Dandangan di Kudus
Kedua tersangka tersebut merupakan petugas dari Dishub Bali, padahal secara kewenangan area Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk bukan ranah kewenangan keduanya. Meski begitu, koordinasi pengendalian tetap dilakukan bersama Dishub Bali dan Dishub Jembrana.
Terkait temuan tersebut, Samsi menekankan agar kejadian ini menjadi pembelajaran bersama untuk tertib dan patuh terhadap aturan dalam bertugas, khususnya bagi jajarannya di Dishub Bali maupun kabupaten/kota apalagi menjelang padatnya pergerakan saat libur Lebaran 2023.
"Antisipasi menjelang mudik ini kita lakukan bersama, setiap instansi berkewajiban melakukan pembinaan internal supaya kejadian serupa tidak terulang," tuturnya seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Masyarakat Ingin Polri Berantas Perilaku Pungli Anggotanya
Sebelumnya, diketahui bahwa Polda Bali menangkap tangan kedua pelaku pungli setelah mendapati bukti pengemudi angkutan barang yang turun di lokasi timbangan dan menyerahkan sejumlah uang.
"Kemudian terjadi tawar menawar sehingga 'deal' dengan jumlah uang tertentu lalu meninggalkan tempat dan kami menemukan beberapa barang bukti dan pelaku sudah kami amankan," kata Kasatgas Saber Pungli sekaligus Irwasda Polda Bali Kombes Pol. Arif Prapto Santoso di Denpasar, Rabu (12/4).
Baca Juga: Warga Laporkan Dugaan Pungli Bencana Gempa ke Kejari Cianjur
Arif menyebut dalam operasi pemberantasan pungutan liar itu ditemukan sejumlah uang hasil pungutan sejumlah sopir truk yang melintas di wilayah itu dengan jumlah mencapai Rp7.228.000.
Saat ini kepolisian sedang mendalami kepemilikan barang bukti lainnya yang ditemukan di lokasi untuk mencari tahu hubungan dan potensi ditemukan tersangka lain, katanya.