Gempa Cianjur

Warga Laporkan Dugaan Pungli Bencana Gempa ke Kejari Cianjur

Warga Kecamatan Gekbrong melaporkan dugaan adanya pungutan liar (pungli) untuk biaya administrasi pencairan dana bantuan gempa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari).

Featured-Image
Warga bersama kuasa hukumnya saat menyampaikan laporan di Kejari Cianjur,Senin (16/1). (Foto: apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com, CIANJUR - Warga Kecamatan Gekbrong melaporkan dugaan adanya pungutan liar (pungli) untuk biaya administrasi pencairan dana bantuan gempa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Senin (16/1).

Laporan tersebut langsung diterima oleh petugas Kejari dengan beberapa barang bukti yang disodorkan. Dalam pelaporan tersebut, warga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut praktik pungli yang dilakukan oleh pemerintah desa.

"Tidak ada cerita di atas materai. Ini harus diproses hukum agar institusi negara ini mendapatkan kepercayaan lebih besar," kata kuasa hukum warga, Gilang Arvasendra kepada awak media di halaman kantor Kejari Cianjur, Senin (16/1).

Baca Juga: Geruduk Pendopo Cianjur, Ribuan Warga Terdampak Gempa Tuntut Transparansi Bantuan Rumah

Disinggung soal motif dugaan pungli tersebut, Gilang mengatakan untuk mencairkan dana stimulan pertama.

"Jadi motifnya untuk mempermudah kemudian untuk melaksanakan proses peng-SPJ-an, pertanggungjawaban. Masyarakat setempat seolah-olah dimintai uang tersebut untuk proses pertanggungjawaban dana stimulan perbaikan rumah akibat gempa bumi," ujarnya.

Gilang tidak merinci siapa oknum yang dimaksudnya. Namun ia menerangkan oknum pemdes tersebut berinisial A. Adapun jumlah nominal yang dugaan pungutan yang dilakukan sebesar Rp250.000 dengan tanda bukti kwitansi

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Cianjur, Nurzein menegaskan dalam pencairan bantuan stimulan perbaikan rumah rusak akibat gempa bumi, tidak ada dipungut biaya apapun yang dibebankan kepada masyarakat.

Baca Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Gempa oleh Bupati Cianjur

"Pemerintah sudah menyediakan hal tersebut, biaya materai saja sudah di fasilitasi oleh negara, bank sendiri tidak boleh ada bunga dan meminta biaya administrasi. Ini uang bencana tidak boleh ada pungli," tegasnya.

Terpisah, bakabar.com mencoba untuk mengonfirmasi langsung mengenai pelaporan warga mengenai dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum bernisial A. Dalam upaya tersebut, oknum pemdes tersebut memilih bungkam dengan dalih berada di luar kota.

Editor


Komentar
Banner
Banner