bakabar.com, BANJARMASIN - Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Hernadi Wibisono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kantor Kecamatan Simpang Empat senilai Rp 4,8 miliar lebih.
Hernadi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 11 Juni 2024 lalu. Setelah sempat beberapa kali diperiksa sebagai saksi sejak proses penyidikan 19 Januari 2024 lalu.
“Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kejadian ini senilai Rp4.876.000.000,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi didampingi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus, AKBP Fadli saat press rilis, Kamis (1adis PUPR yang baru menjabat sejak 2 Januari 2023 itu melakukan korupsi dengan cara membeli kembali tanah yang sebenarnya telah dimiliki Pemkab Tanbu dengan menggunakan anggaran PUPR tahun 2023.
"Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan melakukan pembelian tanah pada kantor kecamatan secara fiktif. Tanah ini sudah ada bukti kepemilikan dari pada Pemkab Tanah Bumbu sendiri. Akan tetapi dibeli kembali dengan memunculkan produk baru," jelas AKBP Fadli.
Adapun barang bukti yang telah disita polisi dalam kasus ini diantaranya sporadik palsu dan duit Rp1.005.000.000 yang disita dari tiga orang penerima.
Lebih jauh dikatakan Fadli, dalam kasus ini pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 32 saksi. Termasuk Bupati Tanbu Zairullah Azhar.
"(Untuk Bupati Tanah Bumbu) sudah diperiksa dan masih dalam tahap pendalaman," beber Fadli.
Akibat perbuatanya, Hermadi dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang - undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.