bakabar.com, JAKARTA - Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri menyebut bendahara sindikat Fredy Pratama atau Miming dinyatakan buron usai terdeteksi kabur ke Thailand.
"Menetapkan 2 DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama tersangka TH yang berperan sebagai pengelola uang dan aset FP (Fredy Pratama), sesuai data perlintasan data imigrasi TH berada di Thailand," kata Asep di Aula Gedung Bareskrim Polri, Selasa (3/10).
Baca Juga: 884 Anak Buah Raja Narkoba Banjarmasin Fredy Miming Ditangkap!
Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba menerangkan bahwa tersangka lainnya yang dinyatakan buron yakni N alias S yang berperan sebagai bandar narkoba di wilayah Sulawesi.
Asep menyebut saat ini pihaknya berhasil menangkap 5 tersangka baru dalam sindikat jaringan Fredy Pratama. Tersangka lainnya berinisial MBS yang ditangkap di Palembang, ia berperan sebagai kurir sabu.
"Yang kedua, TPPU narkotika inisial A, H, NU dan DAK yang berperan sebagai penerima dan pengelola uang dengan aset hasil penjualan narkotika jaringan FP," kata Asep.
Baca Juga: Polisi Amankan Mobil hingga Rumah dari Kurir Sindikat Fredy Miming
Tim Satgas Penanggulangan Narkoba, kata dia, telah melakukan penyitaan aset tambahan dari jaringan Fredy Pratama senilai Rp75,62 miliar.
"Yang pertama tanah dan bangunan 20 unit senilai Rp44 miliar, kendaran 18 unit senilai Rp70,8 miliar, uang tunai senilai 22 miliar dan barang-barang lain seperti perhiasan, barang mewah senilai Rp1,82 miliar," ujarnya.
Baca Juga: Kurir 62 Kg Sabu Sindikat Fredy Miming Ditangkap di Palembang!
Adapun mereka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan satu dengan ancaman pidana mati.
"Pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda minimal 1 miliar, dan maksimal 10 miliar ditambah 1/3," imbuhnya.
Terkait TPPU, tersangka dijerat Pasal 137 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan TPPU.
"Dengan ancaman maksimal hukuman pidana 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar," pungkasnya.