bakabar.com, TANJUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong membuka lowongan untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022.
Lowongan tersebut berdasarkan surat Nomor P-1913/BKPSDM-P3KA/810/12/2022 yang ditandatangani Sekda Tabalong, H Abdul Muthalib Sangadji per 21 Desember 2022.
Mereka yang dapat melamar sebagai PPPK tenaga teknis pada jabatan fungsional wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama.
Pengumuman seleksi pada 20 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023. Sedangkan pendaftaran seleksi dari 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.
Terdapat 45 formasi PPPK yang dibuka Pemkab Tabalong dengan persyaratan umum.
Pertama, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Ketiga, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan dilamar.
Adapun masa hubungan perjanjian kerja untuk PPPK jabatan fungsional teknis paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Sedangkan persyaratan khusus yang diminta di antaranya memiliki ijazah dengan kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan fungsional teknis yang dilamar.
Persyaratan pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah dan paling rendah Direktur/Kepala divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/Lembaga swadaya nonpemerintah/Yayasan.
Memiliki persyaratan wajib tambahan, yang terdapat pada beberapa jenis jabatan fungsional dan memiliki sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis.
Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK jabatan fungsional teknis dengan ketentuan, pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.
Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.
Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Untuk tata cara pendaftaran, pelamar mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik pada https://sscasn.bkn.go.id.
Pelamar akan mendapatkan username dan password yang dikirimkan ke email aktif masing-masing pelamar dan digunakan untuk masuk ke portal SSCASN.
Pelamar login ke https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan username dan password yang telah dimiliki dan melengkapi data diri dengan benar.
Pelamar juga diminta meng-unggah (upload) dokumen kelengkapan sesuai yang dipersyaratkan dalam aplikasi berupa pas foto terbaru dengan latar belakang merah, format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB, dengan nama file FOTO nama pelamar.
Surat pernyataan 5 poin sesuai dengan persyaratan yang sudah dibubuhi materai 10.000 dan ditandatangani pelamar, format pdf dengan ukuran maksimal 1000 KB, dengan nama file PERNYATAAN nama pelamar.
Surat lamaran sesuai dengan persyaratan yang sudah dibubuhi materai 10.000 dan ditandatangani pelamar, format pdf dengan ukuran maksimal 750 KB, dengan nama file LAMARAN nama pelamar.
Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli atau Surat Keterangan Asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku, format JPG dengan ukuran maksimal 500 KB, dengan nama file KTP nama pelamar.
Scan Ijazah Asli (berwarna/tidak hitam putih) sesuai kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar, format pdf dengan ukuran maksimal 1000 KB, dengan nama file Ijazah nama pelamar.
Scan Transkrip Nilai ASLI (berwarna/tidak hitam putih) sesuai kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar, format pdf dengan ukuran maksimal 1000 KB, dengan nama file TRANSKRIP_nama pelamar.
Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah ASLI dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud, dengan nama file PENYETARAAN_nama pelamar.
Scan Surat Keterangan Pengalaman Kerja ASLI sesuai dengan persyaratan, format pdf dengan ukuran maksimal 1000 KB, dengan nama file SUKET_nama pelamar.
Scan Persyaratan wajib tambahan (khusus formasi jabatan yang mempersyaratkan), format pdf dengan ukuran maksimal 3000 KB, dengan nama file SYARATTAMBAHAN nama pelamar.
Scan sertifikat kompetensi (jika ada) sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, yang terdapat pada beberapa jenis jabatan fungsional, format pdf dengan ukuran maksimal 3000 KB, dengan nama file SERTIFIKAT nama pelamar.
Melengkapi persyaratan lain yang diminta pada SSCASN.
Dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tidak terbaca dengan jelas dinyatakan gugur seleksi administrasi.
Surat tersebut menyatakan Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negera.
Bagi Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan pada: https://sscasn bkn.go.id dan https:// bkpsdm.tabalongkab.go.id.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tabalong, H Rusmadi, membenarkan pengumuman tersebut.
"Iya, pengumuman tersebut benar adanya," katanya dikonfirmasi bakabar.com, Rabu (21/12).