Hot Borneo

Jual Sabu ke Polisi, Warga Pembataan Tabalong Ditangkap

Tidak sadar bahwa yang membeli sabu adalah polisi, pria berinisial AR (35) harus mendekam di tahanan.

Featured-Image
Pelaku beserta barang bukti yang disita petugas saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Tidak sadar bahwa yang membeli sabu adalah polisi, pria berinisial AR (35) harus mendekam di dalam ruang tahanan.

Warga Kelurahan Pembataan, Murung Pudak, Tabalong, ini pun ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong.

"Pelaku ditangkap saat berada di tepi Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Pembataan, Jumat (14/10) sore," kata Kapolres Tabalong melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, Minggu (16/10).

Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga perihal sering adanya transaksi narkotika di lingkungan tersebut. Petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli.

Setelah itu, pelaku datang ke tempat yang sudah dijanjikan dan meletakkan satu bungkus plastik klip yang diduga sabu-sabu.

" Diduga sabu itu diletakan pelaku di dalam bekas gelas kertas kopi," ungkap Yudha.

Melihat itu, petugas kemudian melakukan penangkapan. Pelaku lalu dibawa ke Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Bersama pelaku, turut disita barang bukti berupa satu plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu seberat 0,11 gram, satu pak plastik klip, satu handphone warna abu-abu, satu gelas kertas bekas minuman, satu kertas warna putih dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu.

Pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit  Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner