bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menetapkan asisten rumah tangga (ART) dari Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir sebagai tersangka. JPU menilai Kodir berbohong dan berbelit-belit dalam memberikan kesaksian.
Permintaan tersebut diutarakan JPU saat menghadirkan Kodir sebagai saksi di persidangan kasus Obstruction of Justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Awalnya, Kodir mengaku diperintahkan Sambo untuk memanggil AKBP Ridwan Soplanit yang ketika itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan.
Namun, pada saat di berita acara pemeriksaan (BAP) Kodir mengatakan yang diperintah oleh Sambo untuk menghubungi AKBP Ridwan adalah ajudan yang lain, yaitu Prayogi. JPU pun mempertanyakan kesaksian Kodir tersebut.
"Sebelumnya saudara bilang tidak diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim, tapi keterangan saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?" tanya JPU di PN Jaksel, Kamis (3/11).
"Seingat saya, bertiga Pak," jawab Kodir.
JPU pun terus mencecar pertanyaan dari Kodir. Namun, Kodir tetap mempertahankan pernyataannya bahwa dia yang diperintah oleh Sambo, berbeda dengan BAP.
"Diryanto hubungi Kasatreskrim, ada begitu ngomongnya (Sambo) ?" tanya JPU.
"Seingat saya seperti itu," jawab Kodir.
"Kenapa tidak itu yang saudara jelaskan dalam BAP? Ambulans, Kapolres Jaksel tiba, saudara menghubungi sopir Kasatreskrim. Nah, ini yang tidak nyambung. Saudara disumpah kan?" ujar JPU.
Setelah melontarkan pertanyaan tersebut, JPU pun meminta Majelis Hakim menetapkan Kodir menjadi tersangka.
"Majelis Hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya Majelis Hakim menetapkan saksi ini menjadi tersangka, mohon izin panitera untuk dicatat," ungkap JPU.
Hakim pun menengahi JPU dan saksi. Hakim pun meminta JPU untuk kembali bertanya lebih dalam kepada saksi Kodir.
Dalam sidang kali ini, digelar dengan agenda menghadirkan saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Keduanya didakwa ikut menghalang-halangi penyidikan atau Obstruction of Justice dalam kasus kematian Brigadir J.