Pembunuhan Brigadir J

JPU Hadirkan Eks Kasat Reskrim Polres Jadi Saksi di Sidang Hendra Kurniawan

Jaksa Penuntut Umum hadirkan EKS Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit dalam agenda sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan.

Featured-Image
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria di PN Jaksel. (Foto: apahabar/Bambang. S)

bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum hadirkan EKS Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit dalam agenda sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan.

Selain Ridwan Soplanit, JPU turut menghadirkan 13 orang saksi lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus obstruction of justice penembakan Brigadir J Ragahdo Yosodiningrat mengungkapkan bahwa untuk sidang Hendra dan Agus akan mengahdirkan 13 saksi.

Baca Juga: JPU Menolak Eksepsi Chuck Putranto dalam Obstruction of Justice

Dari belasan saksi tersebut mayoritas merupakan anggota Polres Jakarta Selatan. "Rencana untuk saksi, info dari JPU (jaksa penuntut umum) ada 13 saksi. Mayoritas terdiri dari polisi-polisi di Polres Jakarta Selatan," kata Yoso kepada wartawan.

Sementara untuk terdakwa Irfan Widyanto, saksi yang dihadirkan berjumlah lima orang dan sebagian merupakan dari saksi terdakwa Hendra dan Agus. "Untuk Irfan infonya hanya lima saksi, sebagian dari 13 itu juga," ucap Yoso.

Mereka yang menjadi saksi adalah pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung; tujuh anggota Polri, yakni Ridwan Janari, Rifaizal Sumual, Ridwan Soplanit, Dimas Arki, Dwi Robiansyah, Arsyad Daiva Gunawan, dan Aris Yulianto.

Baca Juga: Tiga Terdakwa OOJ Akan Jalani Sidang di PN Jaksel Hari ini, Siapa Saja?

Saksi Kodir

Selain itu, satu saksi lainnya yang dihadirkan JPU ialah asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Daryanto alias Kodir.

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto terlibat dalam kematian Brigadir J. Ketiganya melakukan perintangan penyidikan kasus tersebut.

Atas perbuatannya itu, Hendra, Agus, dan Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Editor
Komentar
Banner
Banner