Bisnis Smelter

Jokowi Larang Ekspor Bauksit Juni 2023, ESDM: Freeport Tak Terkecuali

UU No 3 tahun 2020 memberikan narasi jelas bahwa Juni 2023 sudah tidak diperkenankan melakukan ekspor mineral mentah ke luar negeri.

Featured-Image
Konferensi pers Kementerian ESDM. (Foto: apahabar.com/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - PT. Freeport Indonesia (PTFI) secara terbuka menyatakan tidak dapat merampungkan smelter tembaganya sesuai dengan tenggat waktu yang diamanatkan UU Minerba, yakni bulan Juni tahun 2023.

Pemerintah melarang ekspor konsentrat tembaga agar terjadi peningkatan nilai tambah (PNT) di dalam negeri. Pelarangan juga berdampak pada penyerapan tenaga kerja, peningkatan devisa, PAD dan multipliereffect lainnya.

Plh Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Idris Sihite mengatakan kebijakan pelarangan ekspor bahan mineral mentah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dengan begitu, sekalipun pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) meleset dari target dan tidak bisa selesai pada Juni 2023, larangan ekspor tetap diberlakukan.

Baca Juga: Ekspor Dilarang, Realisasi Smelter Jauh dari Target

Baca Juga: Pemerintah Larang Ekspor Bauksit untuk Tingkatkan Nilai Tambah

"UU No 3 tahun 2020 sudah memberikan narasi yang jelas, per Juni 2023 sudah tidak diperkenankan melakukan ekspor. Itu berlaku untuk seluruh perusahaan," tegas Idris di Jakarta, Senin (30/1).

Senada, Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ada relaksasi bagi perusahaan yang masih ingin melakukan ekspor. 

Menurutnya, tidak ada toleransi bagi perusahaan mana pun, meski pihak pengusaha meminta agar diberlakukan proses penyesuaian, sebelum pelarangan ekspor diberlakukan. "Proses nggak ada, jalan terus," tegas Bahlil.

PT Freeport Indonesia (PTFI) akan dikenakan denda apabila masih melakukan ekspor tembaga setelah batas waktu yang ditetapkan pemerintah. Dipastikan, pemerintah konsisten terhadap rencana hilirisasi industri mineral dengan menegakan pelarangan ekspor. 

Baca Juga: ESDM Nilai Pembangunan Smelter Masih Berantakan, Kenapa?

Baca Juga: Pengusaha Minta Pemerintah Investasi di Smelter Bauksit

Salah satu perusahaan besar yang sedang mengembangkan industri smelter tembaga adalah PT Freeport Indonesia (PTFI). Diketahui, PT Freeport memilih kawasan industri JIIPE, Gresik, Jawa Timur sebagai lokasi pembangunan smelter.

Namun sampai awal tahun ini, realisasi pembangunan smelter dengan investasi US$ 3 miliar itu baru mencapai 51,7%. Ditargetkan, operasional pembangunan smelter baru berjalan pada tahun 2024.

Editor


Komentar
Banner
Banner