bakabar.com, JAKARTA - Pembangunan smelter masih jauh dari target sekalipun rencana larangan ekspor mineral mentah tinggal hitungan hari.
“Intinya per 10 Juni tidak boleh lagi ekspor washed [bauksit], semua mineral sesuai dengan UU yang berlaku (UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara)," kata Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite, di Jakarta, Rabu (25/1).
Karenanya, pemerintah akan menagih lagi komitmen para pelaku usaha untuk membangun smelter di dalam negeri lewat tenggat moratorium ekspor mineral 2023 mendatang.
Baca Juga: [MABAR] - Berburu Harta dari Smelter, Duitnya Bikin Gemeter!!
Menurut Idris, sebagian besar pelaku usaha belum menjalankan komitmen pembangunan smelter sesuai laporan yang disampaikan ke kementerian.
Sebab, berdasar hasil tinjauan lapangan, kementerian masih belum melihat kemajuan pembangunan smelter yang riil oleh perusahaan.
“Smelter yang ada pun perlu kita tagih komitmennya kalau smelter 'kan jangan hanya bangun, smelter itu harus terpasang secara lengkap sehingga layak disebut smelter, jadi jangan supaya dia bisa ekspor sampai Juni 2023,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan rencana pemerintah dalam melarang ekspor bijih bauksit tetap berjalan. Ia menegaskan pelarangan itu tetap akan dimulai Juni 2023 mendatang.
Baca Juga: Smelter Feronikel Milik Antam Butuh Pasokan Listrik
"Begini bos, bapak presiden Jokowi mana bisa ditawar-tawar. Kalau bos bilang larang, ya larang. Mana ada mundur-mundur," ujarnya saat ditemui awak media di kantor BKPM, Jakarta Selatan pada Selasa (25/1).
Pemerintah akan konsisten terhadap rencana hilirisasi industri ini dengan menegakan pelarangan ekspor. Saat ini, kata Bahlil, petunjuk teknis ihwal pelarangan ekspor bijih bauksit beserta dendanya sedang digodok oleh Kementerian ESDM.