bakabar.com, BANJARMASIN – Pembangunan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang berlokasi di kompleks perkantoran Pemprov Kalsel, Banjarbaru, digugat oleh seorang warga bernama Sabriansyah Jahri.
Sabriansyah, yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Paiti, mengklaim bahwa sebagian lahan tempat berdirinya gedung baru DPRD Kalsel seluas 20.230 meter persegi adalah milik keluarganya. Klaim ini disertai dengan bukti putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor: 28/Pdt.G/2018/PN.Bjb tertanggal 14 Februari 2019.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat sebesar Rp150 juta serta biaya perkara sebesar Rp1.446.000.
Meski demikian, Ketua DPRD Kalsel Supian HK memastikan proses pembangunan tetap berjalan. “Gugatan ini hanya menyangkut pagar saja, tidak akan mengganggu pembangunan kantor. Kami tetap lanjut,” ujarnya, Rabu (25/6).
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan DPRD. “Kami sangat mengapresiasi masukan yang telah disampaikan,” katanya.