Skandal Korupsi BTS

Johnny Plate Pede Ajukan Diri jadi Justice Collaborator!

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan rasuah BAKTI Kominfo. 

Featured-Image
Menkominfo Johnny Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo. Foto: apahabar.com/Farhan

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan rasuah BAKTI Kominfo. 

Johnny melalui tim penasihat hukumnya segera melayangkan surat permohonan JC. 

"Terkait Justice Collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi Justice Collaborator,” kata pengacara Johnny, Achmad Cholidin kepada wartawan, Senin (12/6).

Baca Juga: Eks Menkominfo Johnny Plate Segera Diadili di PN Tipikor!

“Dikabulkan atau tidak (permohonan JC), itu Majelis Hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan Justice Collaborator harus dipenuhi terlebih dahulu," sambungnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, Johnny G Plate sejak awal proses penyidikan, dirinya ingin agar kasus yang tengah menjeratnya itu dapat dibuka seluas-luasnya.

Ia juga mengungkapan, eks Sekjen NasDem nonaktif itu ingin agar penyidik dapat menjerat pihak-pihak yang juga terlibat dalam kasus yang merugikan negara sampai Rp8 triliun tersebut.

Baca Juga: Nasdem Ajukan Praperadilan Johnny Plate, Kejagung Siap Hadapi

"Kalau ada berita-berita terkait pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap," ujarnya.

Di sisi lain Cholidin menegaskan kliennya siap akan membeberkan duduk perkara kasus yang menjeretnya itu agar dapat terungkap secara terang benderang.

"Kita akan buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat," ungkapnya.

Dia mengatakan sampai dengan saat ini belum muncul nama baru yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik kliennya.

Namun, ia mengatakan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo, Anang Achmad Latif merupakan pihak yang lebih mengetahui proyek BTS Bakti Kominfo. 

Baca Juga: NasDem Pasang Badan untuk Johnny Plate, Siapkan Praperadilan dalam Kasus BTS

“Anang sebagai Direktur Bakti Kominfo dan kuasa pengguna anggaran. Kita belum lihat BAP Anang kan,” tuturnya.

“Nanti suatu proses persidangan kita akan lihat. Nanti siapa yang akan disebut oleh Pak Johnny,” katanya menambahkan.

Untuk itu, Cholidin menegaskan kliennya akan terbuka atas setiap duduk perkara kasus tersebut agar semuanya menjadi jelas.

“Pastinya kita akan melihat, kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini,” jelasnya

“Siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner