Skandal Korupsi BTS

Johnny Plate Bakal Diadili di PN Tipikor Jakarta Pekan Depan

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate bakal segera diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Featured-Image
Menkominfo Johnny G Plate Resmi jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo. Foto: apahabar.com/Farhan

bakabar.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate bakal segera diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6) pekan depan.

“Sidang tanggal 27 Juni 2023,” kata pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan, Rabu (21/6).

Baca Juga: Johnny Plate Ajukan JC, Kejagung: Silakan Saja

Perkara Johnny telah teregister dengan nomor 55/pid Sus./PN.jkt.pst/2023.

Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri yang didampingi Rianto Adam Pontoh dan Sukarton sebagai hakim anggota.

Sebelumnya Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.

Baca Juga: Eks Menkominfo Johnny Plate Segera Diadili di PN Tipikor!

Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (17/5) lalu dan juga telah dijebloskan ke dalam tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Johnny G Plate dinilai bersalah atas proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo yang membuat negara merugi hingga Rp8 triliun.

Atas perbuatannya itu, Johnny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner