Skandal Korupsi BTS

Johnny Plate Ajukan JC, Kejagung: Silakan Saja

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mempersilahkan Johnny Plate mengajukan diri menjadi JC, bila akan emmbuka kasus BTS Keminfo lebih terang.

Featured-Image
Menkominfo Johnny Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo. Foto: apahabar.com/Farhan

bakabar.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI angkat suara terkait dengan permohonan Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo yang mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mempersilahkan permohonan JC Johnny G Plate.

Ketut menilai hal tersebut merupakan hak dari tersangka Johnny G Plate dalam kasus yang tengah menyeretnya tersebut.

“Ya silahkan saja. Itu kan haknya tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (14/6).

“Silahkan saja karena perkaranya sudah masuk tahap penuntutan, silakan diajukan ke penuntut umum,” sambungnya.

Baca Juga: Johnny Plate Pede Ajukan Diri jadi Justice Collaborator!

Lebih lanjut, Ketut mengungkap pengajuan Johnny sebagai JC akan menjadikan penilaian dirinya sebagai tersangka dalam memberikan keterangan dalam membongkar kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo itu.

“Nanti kalau misalnya diajukan, kita akan pelajari bagaimana keterangan-keterangan yang diberikan oleh beliau selaku terdakwa nanti di persidangan,” tuturnya.

“Apakah bisa membongkar pelaku utama yang lain, yang lebih besar perannya dalam perkara itu,” ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Kemenkominfo Tak Terganggu Kasus Johnny Plate

Di samping itu, Ketut mengatakan pengajuan eks Menkominfo sebagai JC tentu akan dapat meringkatkan masa hukumannya jika ia bersikap kooperatif dan mau membuka kasus tersebut secara lebih terang.

“Ya mungkin itu jadi bahan rekomendasi bagi JPU kepada majelis hakim mengenai perkara tersebut yang bisa meringankan hukumannya kalau seandainya bisa membongkar semuanya,” ungkapnya.

“Gak ada masalah [soal JC Jhonny]. Itu haknya beliau,” tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal non aktif Partai NasDem Johnny G Plate akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan rasuah BAKTI Kominfo.

Baca Juga: Kasus Korupsi BTS Menjerat Johnny Plate, Anies Desak Tuntaskan Penyelidikan

Melalui tim penasihat hukumnya, mantan Menkominfo itu akan segera melayangkan surat permohonnan JC.

"Terkait Justice Collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi Justice Collaborator,” kata pengacara Johnny, Achmad Cholidin kepada wartawan, Senin (12/6).

“Dikabulkan atau tidak (permohonan JC), itu Majelis Hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan Justice Collaborator harus dipenuhi terlebih dahulu," tukasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner