Skandal Korupsi BTS

Kasus Korupsi BTS Menjerat Johnny Plate, Anies Desak Tuntaskan Penyelidikan

Anies Baswedan tegaskan kasus Johnny G Plate untuk diselesaikan secara tuntas tanpa pandang bulu.

Featured-Image
Anies Baswedan di hadapan relawannya tegaskan kasus Johnny G Plate perlu diusut tuntas. (Foto: apahabar.com/Rafi)

bakabar.com, JAKARTA - Bakal Calon Presiden (bacapres) Anies Baswedan menegaskan kasus korupsi BTS yang menjerat Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate agar dapat diselesaikan secara tuntas tanpa pandang bulu.

"Ada kasus-kasus termasuk mafia BTS kemarin, saya sependapat dengan yang disampaikan Ketua partai NasDem, Surya Paloh. Tuntaskan penyelidikannya," ujar bacapres Anies Baswedan pada acara Temu Kebangsaan Relawan Anies Baswedan di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu (21/5).

Baca Juga: PDIP Bakal Rebut Kursi Menkominfo Gantikan Johnny Plate

Anies menilai sejumlah kasus korupsi yang sering terjadi di Indonesia sebagian besar juga melibatkan peran mafia. Para mafia tersebut sudah mulai mengkaveling persoalan pertanahan, kesehatan, perumahan, pemilu, bansos, hingga proyek pemerintah.

Karena itu, ia meminta agar persoalan mafia perlu diberantas hingga ke akar. Termasuk di antaranya dalam kasus Johnny Plate agar semua yang terlibat harus diperiksa. Ini perlu dilakukan agar dapat mendorong transparansi penegakan hukum.

Baca Juga: NasDem 'Pede' Kasus Johnny Tak Bikin Suara Anies Anjlok

"Jangan ada pihak yang dibiarkan melenggang tidak dimintai pertanggung jawabannya. Tunjukan bahwa hukum itu tegak, bukan hanya ke bawah tapi juga ke atas," jelasnya.

Anies juga menekankan agar penegakan hukum juga perlu diterapkan secara adil kepada siapa pun. Tidak hanya kepada lawan politik, melainkan juga perlu ditegakkan juga kepada sesama kawan politik.

"Jangan sampai ada intervensi politik dalam penanganan kasus apapun," pungkasnya.

Baca Juga: Kans Anies-Sandi Berpasangan, PKS: Pilpres Rasa Pilkada!

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny Plate sebagai tersangka terkait kasus BTS Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8,3 triliun.

Jhonny dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

Editor
Komentar
Banner
Banner