bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak lolos dari sanksi etik lantaran menghilangkan barang bukti percakapan dengan Plh Dirjen Minerba, Idris Froyote Sihite.
Bahkan ponsel Johanis Tanak tak diserahkan sebagai barang bukti untuk memastikan kebenaran percakapan dengan pihak yang berperkara.
"Jadi, apa yang dilakukan oleh JT berkomunikasi apapun alasannya serta menghapus percakapan itu dan tidak mau menyerahkan HP sudah menjadi bukti cukup menjatuhkan pelanggaran etik," kata eks Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap kepada bakabar.com, Minggu (24/9).
Baca Juga: Hubungi Pejabat KESDM, Johanis Tanak Lolos Jeratan Sanksi Etik
Untuk itu dengan sejumlah temuan tersebut, ia mengaku kecewa dengan Dewan Pengawas KPK yang akhirnya meloloskan Johanis Tanak.
Meskipun putusan sidang etik Dewas KPK diwarnai dengan dissenting opinion.
"Saya prihatin dengan putusan sidang etik JT yang menyatakan tidak bersalah," ujarnya.
"Melakukan komunikasi dengan pihak berperkara bukan berarti harus jadi saksi atau tersangka, itulah sebabnya dalam kode etik dan UU KPK dikatakan berhubungan dengan pihak berperkara bahkan bisa langsung maupun tidak langsung," sambung dia.
Baca Juga: Diadili Etik, Johanis Tanak Hadirkan Pendiri KPK Romli Atmasasmita
Di sisi lain ia heran dengan sikap Dewan Pengawas KPK yang tidak tegas terkait perbuatan Tanak yang menghapus bukti chat komunikasi serta enggan menyerahkan alat komunikasi untuk diperiksa mengingat adanya indikasi pelanggaran di chat tersebut.
Bahkan tak ada upaya paksa memastikan bukti yang berada di ponsel Tanak untuk membuktikan dugaan pelanggaran etik.
Sementara terkait dengan dissenting opinion dari anggota Dewas KPK, Albertina Ho yang menyebut Tanak melanggar etik. Namun berbeda dengan Harjono dan Syamsudin Haris yang justru meloloskan Tanak.
Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Saksi di Sidang Etik Johanis Tanak
Maka ini dinilai membuktikan bahwa putusan Dewas KPK tidak satu suara dalam vonis tersebut.
"Perilaku ini menyebabkan penurunan standar integritas KPK yang bisa ditiru oleh pegawai KPK untuk melakukan hal yang sama menghapus komunikasi jika berhubungan dengan pihak berperkara dan tidak mau menyerahkan alat komunikasi jika diperiksa Dewas. Ini tentu berbahaya bagi upaya penegakan etik di KPK," pungkasnya.