Pelanggaran Etik KPK

Hubungi Pejabat KESDM, Johanis Tanak Lolos Jeratan Sanksi Etik

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dijatuhi vonis tak bersalah terkait dugaan pelanggaran etik lantaran melakukan percakapan dengan Plh Dirjen Minerba KESDM

Featured-Image
Johanis Tanak terpilih menjadi Pimpinan KPK Periode 2019-2023. Foto: apahabar.com/Bambang S.

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dijatuhi vonis tak bersalah terkait dugaan pelanggaran etik lantaran melakukan percakapan dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Idris Froyoto Sihite. 

Hal ini diungkap dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK yang dipimpin Harjono, Kamis (21/9) kemarin. 

"Menyatakan terperiksa Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK Harjono. 

Baca Juga: Diduga Temui Tahanan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Gagal jadi Teladan

Johanis Tanak dinilai tak melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Majelis Etik Dewas KPK yang beranggotakan anggota Dewas Syamsuddin Haris dan Albertina Ho, juga kemudian memulihkan nama baik serta hak Tanak seperti sedia kala.

"Memulihkan hak terperiksa Johanis Tanak dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," ujar Harjono.

Baca Juga: Diduga Temui Tahanan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Gagal jadi Teladan

Sebelumnya sidang kode etik terhadap Tanak digelar terkait dengan beredarnya tangkapan layar percakapan antara dirinya dengan Plh Dirjen Minerba di ESDM Idris Froyoto Sihite.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Selasa (18/4) menyampaikan bahwa Johanis Tanak secara langsung sudah mengklarifikasi hal tersebut kepada media, dan mengatakan percakapan tersebut terjadi sebelum Tanak menjabat pimpinan KPK.

"Pembicaraan soal urusan pribadi apa yang bisa dilakukan menjelang masa pensiun. Idris Sihite juga saat itu belum berurusan dengan KPK," ujarnya.

Lembaga antirasuah itu kemudian mendapatkan informasi bahwa tangkap layar percakapan yang beredar sudah direkayasa.

Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Saksi di Sidang Etik Johanis Tanak

"Kami saat ini mendapatkan informasi bahwa chat yang beredar tersebut sudah direkayasa tanggal-nya oleh pihak yang tak bertanggung jawab sehingga seolah-olah terjadi saat sudah terpilih seleksi pimpinan KPK," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner