bakabar.com, RANTAU - Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Tapin diperkirakan mengalami kenaikan pada 2021, tepatnya pada Januari mendatang.
Kenaikan tersebut didapat dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mulai bulan Januari – September 2020.
Terlibat dalam survei itu di antaranya; buruh, perusahan, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Dinas Tenaga Kerja, akedemisi, dinas perdagangan, dan lainnya.
“Sebelumnya, Tahun 2020 UMK Tapin merujuk pada UMP Kalsel. Untuk UMP Kalsel 2021 sama seperti tahun sebelumnya yaitu Rp 2.877. 448 itu ada di ketetapan keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/07347KUM/2020,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin, Hj. Fauziah, Selasa (1/12).
Artinya, apabila UMK Tapin 2021 disetujui Dewan Pengupahan Kalsel (DPK), maka akan naik Rp. 872. Sehingga total UMK yang akan berlaku Rp. 2.878.320.
Ke depan di 2021, Kepala Disnaker mengharap untuk dewan pengupahan di Tapin lebih banyak dari serikat buruh.
“Tidak ada penolakan UMK 2021 itu. Buruh di Tapin tidak terlalu aktif. Tidak seperti di Kotabaru mereka aktif. Kalau di sini kesibukan buruh masing-masing,” ujarnya.
Melihat catatan Disnaker Tapin. Di Bumi Ruhuy Rahayu yang tercatat ada 1.700 pekerjaan buruh dari 121 perusahaan.