News

Jenderal Andika Sebut Kasus Mayor Paspampres Bukan Pemerkosaan: Suka Sama Suka

Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan hasil penyelidikannya tentang kasus dugaan pemerkosaan di jajaran TNI

Featured-Image
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTA - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengungkapkan hasil penyelidikan terhadap perwira Paspampres dan prajurit wanita dari Kostrad. Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa tidak ada pemerkosaan, karena tidak ditemukannya pemaksaan dalam kejadian tersebut.

“Dalam perjalanan pemeriksaan, ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan,” ujar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kepada wartawan, Kamis (8/12).

Andika juga menjelaskan, perbuatan tersebut diketahui telah terjadi selama beberapa kali. Artinya, timbulnya indikasi adanya unsur suka sama suka dalam hubungan keduanya, sehingga menggugurkan dugaan adanya pemerkosaan.

“Nah, berarti suka sama suka dan beberapa kali. Kalau beberapa kali kan bukan pemerkosaan. Nah sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga: Terkait Pemerkosaan Mayor Paspampres, Komnas Perempuan: Harus Dijerat UU TPKS!

Lebih lanjut, Jenderal Andika juga menyatakan keduanya kini sudah ditahan, dan terancam kepada pemecatan. Hal itu dikarenakan keduanya berasal dari keluarga TNI.

“Sehingga yang tadinya Pasal yang kita gunakan Pasal 285 tentang pemerkosaan, kemungkinan besar (yang digunakan) adalah Pasal 281 tentang Asusila. Sesuai aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga TNI, maka hukumannya adalah pemecatan,” pungkasnya.

Sebelumnya, dugaan aksi bejat dilakukan seorang perwira di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap anggota prajurit wanita Divisi Infanteri III.

Pria berinisial Mayor Infanteri BF itu diduga memerkosa prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GE.

Baca Juga: Begini Pendampingan Korban Pemerkosaan Mayor Paspampres Kata TNI

Baca Juga: Mayor Paspampres Pemerkosa Prajurit Kostrad Kini Ditahan di Pomdam

Atas perbuatan tidak terpujinya itu, pria berinisial BF saat ini secara resmi telah dipecat dan kini menyandang status tersangka.

"Masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai arahan bapak Panglima (Andika Perkasa) pelaku akan dikenai hukuman pidana dan dipecat dari TNI," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Kisdiyanto kepada bakabar.com, Sabtu (3/12).

Selain itu, Kisdiyanto juga membeberkan pasal yang nantinya akan menjerat eks anggota Paspampres itu.

"Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan (Pasal 285 KUHP) akan diterapkan," imbuhnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner