Sidang Perdana

Jelang Sidang Perdana, Brigjen Hendra Ngaku Kena Tipu Sambo

Pagi ini Brigjen Hendra Kurniawan akan menjalani sidang perdana. Brigjen Hendra mengaku bahwa Ferdy Sambo telah menipunya terkait skenario penembakan Yosua.

Featured-Image
Brigjen Hendra Kurniawan (kiri) pada saat dilimpahkan ke Kejagung (foto: apahabar/Regent)

bakabar.com, JAKARTA - Pagi ini Brigjen Hendra Kurniawan akan menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu, (19/10).

Melalui kuasa hukumnya, Brigjen Hendra mengaku bahwa Ferdy Sambo telah menipunya terkait skenario penembakan Yosua.

Henry Yosodiningrat mengatakan jika kliennya (Hendra) awalnya sangat percaya dengan cerita kematian Brigadir J yang direkayasa oleh Ferdy Sambo. 

"Mereka mengasumsikan bahwa informasi Sambo itu adalah peristiwa yang sesungguhnya sehingga merasa ditipu dan akhirnya terungkap Sambo sendiri dalam satu pernyataan tertulisnya," kata Henry kepada wartawan dikutip di Jakarta, Rabu (19/10).

Lantas tahu dirinya ditipu, Kemudian istri dari Brigjen Hendra menghubungi Henry untuk meminta bantuan hukum.

Henry menilai Hendra tidak terlibat dalam melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab Henry melihat jika posisi kliennya itu termakan tipu muslihat Sambo.

"Mereka ini bukan, karena itu harus ada unsur dari obstruction justice dengan sengaja atau dengan maksud menghilangkan bukti," papar kuasa hukum Brigjen Hendra.

Diketahui Brigjen Hendra Kurniawan hari ini menjalani sidang perdananya atas kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel.

Dia menjadi tersangka karena disebut melakukan obstruction of justice dalam pengusutan kasus itu.

Selain Brigjen Hendra, ada enam orang terdakwa dalam kasus ini.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Maka sidang itu menurut informasi akan dibagi menjadi 2 sesi. "Dibagi menjadi dua sesi," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dikutip, Selasa (18/10)

Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan sidang pertama terhadap Brigjen Hendra dkk akan digelar jam 10.00 WIB.

Sementara, untuk sidang Kompol Chuck Putranto dan yang lainnya akan digelar pukul 14.00 WIB.

Editor


Komentar
Banner
Banner