Tujuan Hari Pengungsi Sedunia
Tujuan dari Hari Pengungsi Sedunia menurut UNHCR adalah untuk meningkatkan kesadaran tentang situasi pengungsi di seluruh dunia dan untuk menghormati keberanian dan ketabahan para pengungsi yang berjuang untuk memulai hidup baru.
Selain itu, Hari Pengungsi Sedunia juga bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kesadaran tentang hak-hak pengungsi dan tanggung jawab negara-negara untuk melindungi mereka.
2. Mendorong kerja sama internasional untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada pengungsi.
3. Menghormati peran dan kontribusi pengungsi dalam masyarakat mereka yang baru.
4. Meningkatkan pemahaman tentang akar masalah konflik dan kekerasan yang menyebabkan orang menjadi pengungsi.
5. Mendorong pengambilan tindakan untuk mengatasi penyebab utama dari konflik dan kekerasan yang menyebabkan orang menjadi pengungsi.
Statistik Pengungsi Global
Menurut data yang dirilis oleh UNHCR (Badan PBB untuk Pengungsi) pada tahun 2020, terdapat sekitar 82,4 juta orang yang terpaksa meninggalkan rumah mereka karena konflik, perang, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia di seluruh dunia.
Dari jumlah tersebut, sekitar 26,4 juta di antaranya adalah pengungsi, sedangkan sisanya adalah pencari suaka dan orang yang terlantar di dalam negara (internally displaced persons/IDPs).
Negara-negara yang paling banyak menerima pengungsi pada tahun 2020 adalah Turki, Kolombia, Pakistan, Uganda, dan Jerman. Secara keseluruhan, lebih dari setengah dari jumlah pengungsi di seluruh dunia berasal dari lima negara, yaitu Suriah, Venezuela, Afghanistan, Sudan Selatan, dan Myanmar.
Situasi Pengungsi di Indonesia
Menurut data UNHCR, pada tahun 2020 terdapat sekitar 13.800 pengungsi dan pencari suaka yang tinggal di Indonesia. Mayoritas dari mereka berasal dari Afghanistan, Irak, dan Iran. Sebagian besar pengungsi dan pencari suaka di Indonesia tinggal di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya.
Pada tahun 2020, Indonesia memperkenalkan kebijakan baru yang disebut "Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Orang Asing dalam Proses Pengajuan Perlindungan Internasional di Wilayah Indonesia".
Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan pengurangan waktu tunggu bagi pengungsi dan pencari suaka di Indonesia.
Namun, pandemi COVID-19 telah memperburuk situasi pengungsi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Banyak pengungsi yang kehilangan pekerjaan dan sumber pendapatan mereka, serta kesulitan untuk mengakses layanan kesehatan dan pendidikan.
Beberapa organisasi internasional dan LSM telah mengambil tindakan untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada pengungsi di Indonesia selama pandemi.