Kasus Tabrak Lari

Janggal Penetapan Tersangka Pengemudi Audi Hitam

Pengemudi mobil Audi datang ke Polres Cianjur ditemani kuasa hukum keluarga korban,tidak lama setelah pihak kepolisian menetapkan dirinya menjadi tersangka

Featured-Image
Sugeng Guruh Utama Pengemudi mobil Audi datang ke Polres Cianjur beberapa jam usai di tetapkan menjadi tersangka,Sabtu 28/01.malam.(Foto.apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com, CIANJUR - Beberapa jam setelah pihak kepolisian menetapkan tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni mahasiswa Universitas Suryakancana Cianjur, pengemudi mobil Audi hitam bernama Sugeng Guruh Utama (SGU) mendatangi Polres Cianjur, Sabtu malam (28/01).

Sugeng mendatangi Polres Cianjur ditemani kuasa hukum keluarga korban Selvi Amalia Nuraeni, tidak lama setelah pihak kepolisian menetapkan dirinya menjadi tersangka bahkan menjadi DPO pada kasus ini.

Yudi Junadi kuasa hukum keluarga korban (Selvi) sekaligus menjadi kuasa hukum Sugeng mengatakan kedatangan Sugeng ke Polres Cianjur sebenarnya untuk menyampaikan keterangan soal kasus tabrak lari serta ingin memberikan klarifikasi terkait dugaan penyebab kejadian tabrak lari mobil yang dibawa Sugeng.

Baca Juga: Pengemudi Audi Hitam Resmi Jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur 

Terkait pihak polisi menetapkan Sugeng menjadi tersangka dalam kasus ini, Yudi menjelaskan hal itu merupakan kewenangan kepolisian untuk menetapkan tersangka.

"Soal itu, kewenangan polisi dalam menetapkan tersangka apakah itu sopir Audi atau siapa, 100 persen kewenangan kepolisian. Terserah apa itu benar atau salah kita tidak boleh intervensi terhadap penyidikan," kata Yudi kepada wartawan di Mako Polres Cianjur, Sabtu malam (28/01).

Persoalkan Ketidakhadiran Saksi Kunci dan Temuan CCTV

Dalam kesempatan itu, Yudi mempersoalkan pihak kepolisian yang tidak menghadirkan dan memeriksa saksi-saksi kunci dalam melakukan proses penyidikan

"Termasuk beberapa CCTV yang menyorot ke jalan itu juga tidak disampaikan. Jadi yang kita sesalkan kenapa kepolisian melakukan kesimpulan dengan sepenggal fakta dan ini yang akan kita sampaikan ke publik," ucap Yudi.

Yudi menegaskan bahwa penetapan tersangka memang tetap menjadi kewenangan pihak kepolisian tapi kalau kewenangan tersebut tanpa data serta tanpa fakta yang kuat itu namanya kesewenang-wenangan.

"Walaupun dengan kedatangan Sugeng ini untuk memberikan klarifikasi, dirinya akan ditangkap juga. Sekali lagi itu tetap kewenangan polisi. Tugas polisi itu kan menangkap orang apakah orangnya bersalah atau tidak itu nanti kewenangan pengadilan," tandasnya.

Baca Juga: Bantah Tabrak Mahasiswa Cianjur, Pengemudi Audi Minta Perlindungan

Yudi juga mengungkapkan dirinya juga merasa aneh dan janggal kalau tersangka juga dikatakan menjadi DPO. Sebab, berdasarkan pengalaman yang dialami sebagai kuasa hukum, orang yang dikatakan DPO itu kalau orang yang mau diperiksa sudah beberapa kali dipanggil tapi tidak hadir.

"kasus laka lantas harusnya jadi urusan Kanit Laka lah, tapi ini jadi pakai DPO segala, apalagi Sugeng ini tidak pernah dipanggil sama sekali," ungkapnya.

Pengemudi Audi Hitam Jadi Kambing HItam

Selain itu, kata Yudi, pihaknya juga menduga bahwa saudara Sugeng atau pengemudi mobil Audi hitam ini dijadikan kambing hitam dalam kasus tabrak lari ini.

Karena itu pihaknya siap melakukan adu data dengan pihak kepolisian untuk membuka kejadian yang sebenarnya. Dan pihaknya tetap dengan keyakinan awal bahwa bukan pengemudi mobil Audi hitam yang melakukan tabrak lari.

"Ini jadi kambing hitam yang empuk menurut mereka. Tapi kami tetap berkeyakinan kalau bukan mobil Audi yang melakukan tabrak lari tersebut. Karena itu kami siap adu data untuk membuktikannya di pengadilan nanti," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner