Pajak IMEI Ponsel

Cara Daftar Pajak IMEI Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri

Gadget elektronik yang dibeli di luar negeri harus di daftarkan dan dibayar pajaknya di International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Featured-Image
Cara gampang bayar pajak IMEI di Bandara. (Foto: dok. PajakOnline.com)

bakabar.com, JAKARTA -Gadget elektronik yang dibeli di luar negeri harus di daftarkan dan dibayar pajaknya di International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Hal itu perlu dilakukan agar perangkat seperti handphone, tablet, dan laptop yang dibeli di luar negeri tidak diblokir sehingga bisa digunakan.

Sebagai informasi, pendaftaran atau registrasi IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri bisa dilakukan di kantor Bea Cukai atau tempat kedatangan pembeli, seperti di bandara, pelabuhan internasional, dan pintu-pintu perbatasan lainnya.

Pendaftaran barang elektronik tersebut cukup mudah. Anda harus menyiapkan beberapa dokumen saat mendaftar IMEI handphone, komputer genggam dan tablet.

Dokumen persyaratan:

- Paspor Asli
- Tiket
- Boarding Pass
- Dokumen Pendukung Lainnya

Baca Juga: Harga Miliaran, Lamborghini Mogok di Jalur Busway Masih Nunggak Pajak!

Untuk tahapan pendaftaran saat kedatangan bisa dilakukan di Bandara atau pelabuhan internasional. Berikut tahapnya:

1. Sebelum keberangkatan atau saat kedatangan Anda dapat mengunduh aplikasi mobile bea cukai atau akses website beacukai.go.id

2. Isi form pendaftaran IMEI untuk selanjutnya mendapatkan QR code

3. Saat kedatangan Anda melakukan registrasi dengan membawa perangkat seluler (maksimal 2 unit) kelengkapan dokumen serta melakukan scan QR code oleh pejabat bea cukai di bandara kedatangan.

4. Pejabat bea cukai melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan.

5. Anda melakukan pembayaran bea masuk dan PDRI dalam hal wajib pajak.

6. Pejabat bea dan cukai memberikan persetujuan pendaftaran IMEI.

Bagi Anda yang sebelumnya lupa mendaftar juga bisa melakukan pendaftaran dengan alur pendaftaran sebagai berikut.

1. Untuk Anda yang lupa mendaftar IMEI, pendaftaran dapat dilakukan paling lambat 60 hari sejak tanggal kedatangan.

2. Anda datang ke kantor bea cukai.

3. Anda dapat menunjukkan perangkat seluler (maksimal 2 unit) dan dokumen pendukung kepada pejabat bea cukai.

4. Pejabat bea dan cukai melakukan penelitian harus pemenuhan persyaratan.

5. Anda melakukan pembayaran bea masuk dan PDRI dalam hal wajib bayar

6. Pejabat bea dan cukai memberikan persetujuan pendaftaran IMEI

Bagi Anda yang ingin memastikan status registrasi IMEI perangkatnya dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html.

"Apabila perangkat sudah didaftarkan tetapi belum mendapatkan akses jaringan seluler, tunggu paling lama 2x24 jam sejak pendaftaran," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.

Baca Juga: Poco F4 GT Turun Harga, Ponsel Flagship Dirancang buat Gamers

Cara Mudah Bayar Pajak IMEI Ponsel di Bandara...

Cara Mudah Bayar Pajak IMEI Ponsel di Bandara

Untuk memudahkan dan mempercepat proses registrasi IMEI, Nirwala memberikan tips hal-hal yang perlu dilakukan berikut ini:

1. Menyiapkan kelengkapan untuk melakukan registrasi IMEI seperti paspor, boarding pass, perangkat telekomunikasi, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.

2. Anda dapat mengisi formulir pendaftaran IMEI melalui laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html, aplikasi Mobile Bea Cukai maupun form e-CD sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Samsung akan Perbanyak Ponsel dari Bahan Daur Ulang

Untuk registrasi IMEI melalui form e-CD dapat dilakukan maksimal 2 hari sebelum tanggal keberangkatan.

3. Mengisi lengkap data pribadi serta data perangkat yang didaftarkan.

"Jika sampai batas waktu perangkat belum mendapatkan akses jaringan seluler, segera hubungi call center Kemenkominfo melalui saluran telepon 159," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner