Tak Berkategori

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Nunung Ditunda

apahabar.com, JAKARTA – Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba komedian srimulat Tri Retno Prayudati…

Featured-Image
Nunung dan suaminya duduk di ruang pengunjung sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (06/11). Foto – Antara/Laily Rahmawaty

bakabar.com, JAKARTA – Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba komedian srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran (Iyan) ditunda karena jaksa penuntut umum belum siap dengan tuntutannya.

“Minta waktu seminggu yang mulia, tuntutan belum siap,” kata Jaksa Boby di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (06/11).

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Agus Widodo pun menutup dan menunda sidang pada pekan depan Rabu (13/11).

“Karena belum siap dengan tuntutannya sidang ditunda dan dibuka kembali pekan depan,” kata hakim Agus.

Menanggapi penundaan sidangnya, Nunung dan suaminya mengaku cuma pasrah dan menunggu sidang selanjutnya.

“Kita nunggu saja,” kata Iyan.

Nunung yang terlihat berjalan pincang sebelum dan usai persidangan tampak digandeng oleh suami mengaku tidak tau alasan jaksa menunda membaca tuntutannya.

“Ya mesti harus nunggu, masa mesti memaksa. Tunggu aja, mungkin minggu depan. Saya enggak tau (alasan penundaan), jaksanya belum siap. Gitu aja,” Nunung.

Nunung dan suaminya Iyan telah menjalani sidang perkara tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 2 Oktober 2019.

Pada sidang perdana, pasangan suami istri ini didakwa tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Ini Cara Armand Maulana Jaga Kualitas Suara

Baca Juga: Hijab Jadi Pagar Perilaku, Ini Kata Chacha Frederica

Sumber: Antara
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner