Pembunuhan Brigadir J

Jadwal Sidang Sambo Cs Hari Ini: Vonis Bharada E

Richard Eliezer atau Bharada E akan menghadapi vonisnya pada hari ini.

Featured-Image
Bharada E saat menjalani persidangan di PN Jaksel (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang putusannya (vonis) hari ini, Rabu (15/2). Vonis untuk Bharada E itu akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di ruang sidang utama dengan agenda pembacaan putusan," seperti dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu (15/2).

Sebelumnya, Bharada E dituntut dengan pidana selama 12 tahun penjara. Dalam kasus ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut mendampingi Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC).

Baca Juga: Bharada Eliezer Dituntut 12 Tahun, Kejagung Anggap Sudah Sesuai Aturan

Diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Ia diduga melakukannya bersama dengan terdakwa lain, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Bharada E merupakan terdakwa terakhir yang dibacakan vonisnya. Terdakwa lainnya telah lebih dulu dinilai terbukti bersalah, hingga melanggar Pasal 340 dan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bharada E Dituntut Penjara 12 Tahun, Pengacara Titip Pesan ke 'Wakil Tuhan' 

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Lalu, ada istrinya yaitu Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kuat Maruf divonis dengan penjara selama 15 tahun. Bripka RR pun dinilai Majelis Hakim terbukti bersalah, hingga divonis dengan penjara selama 13 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner