Ganjil Genap Di Tol

Jadwal Ganjil Genap di Jalan Tol saat Arus Mudik Lebaran 2023

Sistem ganjil genap akan diberlakukan di sejumlah jalan tol saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.

Featured-Image
Jadwal ganjil Genap di Jalan Tol saat mudik. (Foto: dok. Antara)

bakabar.com, JAKARTA - Sistem ganjil genap akan diberlakukan di sejumlah jalan tol saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

"Telah ditetapkan pemberlakuan sistem satu arah, sistem contraflow, dan sistem ganjil genap berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada 2 periode arus balik," kata Hendro Sugiatno, dilansir Antara, Jumat (7/4).

Adapun sistem ganjil genap bakal berlaku bagi semua kendaraan baik mobil pribadi, bus, dan angkutan barang.

Baca Juga: Tol Jakarta-Cikampek Diskon untuk Pemudik yang Berangkat Lebih Awal

Pemerintah sendiri akan menerapkan tiga rekayasa lalu lintas saat arus mudik dan balik Lebaran 2023, di Jalan Tol Cikampek Km 47 Karawang Barat hingga Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung.

Lebih lanjut, pada 18 April nanti kendaraan yang boleh melintas adalah pelat genap, selanjutnya baru pelat ganjil, dan bergantian.

Berikut jadwal ganjil genap di jalan tol saat arus mudik dan balik Lebaran 2023 

Arus mudik : Km 47 Karawang Barat-Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung

Selasa (18/4/2023) pukul 14.00 WIB-24.00 WIB

Rabu (19/4/2023) pukul 08.00 WIB-24.00 WIB

Kamis (20/4/2023) pukul 08.00 WIB-24.00 WIB

Jumat (21/4/2023) pukul 08.00 WIB-24.00 WIB

Ganjil genap arus balik 1: Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung-Km 47 Karawang Barat

Senin (24/4/2023) pukul 14.00 WIB-24.00 WIB

Selasa (25/4/2023) pukul 08.00 sampai Rabu (26/4/2023) pukul 08.00 WIB.

Ganjil genap arus balik 2 : Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung-Km 47 Karawang Barat

Sabtu (29/4/2023) pukul 14.00 WIB-24.00 WIB

Minggu (30/4/2023) pukul 08.00 WIB-24.00 WIB

Senin (1/5/2023) pukul 08.00 WIB sampai Selasa (2/5/2023) pukul 08.00 WIB

Baca Juga: Hadapi Arus Mudik Lebaran, Pemerintah Diminta Tambah Titik Rest Area

Pengecualian

Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, yaitu:

- Presiden dan Wakil Presiden

- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan

- Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah

- Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi

- Ketua Komisi Yudisial

- Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara

- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kendaraan pemadam kebakaran

- Kendaraan ambulans

- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

- Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

- Kendaraan angkutan barang: bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok, terdiri atas: beras, jagung, gula, tepung terigu/gandum/tapioka, minyak goreng dan mentega, sayur dan buah-buahan, ikan, daging, telur, garam, kedelai, susu, daging unggas, cabe, dan bawang.

- lKhusus kendaraan angkutan barang juga wajib menyertakan surat muatan yang diterbitkan pemilik barang, surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama dan alamat, serta ditempel pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Editor


Komentar
Banner
Banner